Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1246 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
|
Nomor | 1246 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Panitera | Inil Eva Yustina |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PEMARA LABELS INDONESIA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bdg., tanggal 24 Mei 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi;- Menyatakan permohonan provisi Tergugat ditolak;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Penggugat pada Tergugat tanggal 10 Mei 2016 tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 30 November 2016;4. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus terhadap hak upah dan hak-hak lainnya dari Tergugat sebagai pekerja yang belum terbayar, berupa upah bulan Juni 2016 sampai November 2016, Tunjangan Hari Raya Tahun 2016, sisa cuti yang belum diambil, uang pesangon sebesar 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebagaimana Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sebagaimana Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp451.456.667,00(Empat ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut: a) Upah bulan Juni 2016 sampai Agustus 2016:-) 3 bulan x Rp40.550.000,00 = Rp121.650.000,00;b) Tunjangan Hari Raya tahun 2016 ; -) 1 bulan x Rp40.550.000,00 = Rp 40.550.000,00;c) Sisa Cuti yang belum diambil; -) 7 hari x (Rp40.550.000,00 : 30 hari) = Rp 9.461.667,00;d) Uang Pesangon ; -) 3 x 2 x Rp40.550.000,00 = Rp243.300.000,00;e) Uang Penggantian Hak ; -) 15 % x Rp243.300.000,00 = Rp 36.495.000,00;Jumlah = Rp451.456.667,00(Empat ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1246_K/Pdt.Sus-PHI/2017.zip
- Download PDF
- 1246_K/Pdt.Sus-PHI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1246 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Peninjauan Kembali : 135 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 31/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg
Statistik6256