Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 112-K/BDG/PMT-II/AD/XII/2017 |
|
Nomor | 112-K/BDG/PMT-II/AD/XII/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Hulwani, Kolonel Chk |
Hakim Anggota | Priyo Mustiko.s, Kolonel Sus Apel Ginting, Mh Kolonel Chk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Teguh Sulaksana Serma NRP 63360.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 152-K/PM II-09/AD/IX/2017 tanggal 31 Oktober 2017, hanya mengenai pidana pokoknya saja menjadi sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 152-K/PM II-09/AD/IX/2017 tanggal 31 Oktober 2017 untuk selebihnya.4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-09 Bandung. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112-K/BDG/PMT-II/AD/XII/2017.zip
- Download PDF
- 112-K/BDG/PMT-II/AD/XII/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152-K/PM.II-09/AD/IX/2017
Kasasi : 98 K/MIL/2018
Banding : 112-K/BDG/PMT-II/AD/XII/2017
Statistik4017