Putusan MS IDI Nomor 153/Pdt.G/2015/MS.Idi |
|
Nomor | 153/Pdt.G/2015/MS.Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HB |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 April 2015 |
Lembaga Peradilan | MS IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Indra Suhardi |
Hakim Anggota | H. Abdul Karim Usman, Ishak Lubis, S.ag |
Panitera | Syamsuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah :2.1. 1 (satu) petak tanah yang terletak di Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, dengan ukuran dan batas-batas tanahnya sebagai berikut:- Utara berbatas dengan tanah Nur, 12,80 meter;- Selatan berbatas dengan tanah Sya Ibr, 12,80 meter;- Timur berbatas dengan tanah T. An/Ami, 11 meter;- Barat berbatas dengan Lorong desa, 11 meter;2.2. 1 (satu) buah rumah permanen ukuran 7 x 10 Meter, lantai semen, atap seng, dinding beton, baru siap 75 %, yang terletak di Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, yang terletak di atas tanah poin 2.1 di atas;2.3. 1 (satu) buah tempat tidur tempahan kayu merbo ukuran 6 kaki;2.4. 1 (satu) buah rak piring dari aluminium, dinding kaca;2.5. 1 (satu) buah kulkas merek panasonic, ukuran 1 pintu;2.6. 1 (satu) buah Televisi merek Tenok, ukuran 20 inci, lengkap dengan parabola merek indosat;2.7. Utang bersama sejumlah Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah);3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh setengah (1/2) bagian dari harta-harta pada diktum poin 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5 dan 2.6 di atas;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat menanggung bersama utang bersama pada diktum poin 2.7 di atas;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk bersama-sama membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum poin 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5 dan 2.6 di atas menjadi dua sama besar, satu bagian untuk Penggugat dan satu bagian lagi untuk Tergugat dan jika tidak bisa dibagi secara natura supaya dijual secara lelang oleh negara dan hasilnya setelah dikurangi biaya lelang dibagi dua sama besar, satu bagian untuk Penggugat dan satu bagian lagi untuk Tergugat;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah (1/2) dari harta bersama yang dikuasainya kepada Penggugat;7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.431.000,- (Satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pdt.G/2015/MS.Idi
Statistik620