Putusan PTA MAKASSAR Nomor 43/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 43_2013 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Hakim, M.hi. |
Hakim Anggota | - H. Wakhidun Ar., - Abd. Munir S. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Konvensi/Pembanding dapat diterima.Dalam Konvensi :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 526/Pdt.G/2012/PA.Skg tanggal 12 Februari 2013 M., yang bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1434 H. dengan perbaikan amar sebagai berikut :- Mengabulkan permohonan Pemohon.- Memberi izin kepada Pemohon (Baso Rajiman bin H. Abidin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Hj. Fatmawati binti H. Cape) di depan sidang Pengadilan Agama Sengkang.- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon : - Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). - Mut?ah sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sengkang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan di tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilaksanakan guna dicatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam Rekonvensi :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 526/Pdt.G/2012/PA.Skg. tanggal 12 Februari 2013 M., bertepatan dengan tanggal 1 Rabi?ul Akhir 1434 H.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :- Membebankan kepada pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 316.000,00- (tiga ratus enam belas ribu rupiah), sedangkan pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2013/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2013/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2013/PTA.Mks
Pertama : 526/Pdt.G/2012/PA.Skg
Statistik2715