- Menyatakan Terdakwa KHAMIDUN bin WARIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa KHAMIDUN bin WARIS oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa KHAMIDUN bin WARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kertas tisu warna putih yang diisolasi warna putih yang didalamnya terdapat 3 buah plastik klip warna bening yang berisikan serbuk Kristal (narkotika jenis shabu) seberat 2,245 (dua koma dua empat lima) gram yang pada masing-masing plastik diisolasi warna putih;
Putusan PN PATI Nomor 121/Pid.Sus/2017/PN Pti |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2017/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bertha Arry Wahyuni, Br Hakim Anggota A. A. Putu Putra Ariyana |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Pardianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2017/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2017/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 316/Pid.Sus/2017/PT SMG
Kasasi : 147 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 121/Pid.Sus/2017/PN Pti
Statistik8524