- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus karena berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja dengan rincian sebagai berikut :
- Elwin (Penggugat I)
- Kasmani (Penggugat II)
- Fredy (Penggugat III)
- Ismulyadi (Penggugat IV)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 77/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr |
|
Nomor | 77/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ignatia Kasiartati, Br Hakim Anggota M. Mariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Haslinda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sisa Kontrak : 8 (Delapan) Bulan Gaji Pokok : Rp. 2.933.875 Jumlah 9 (Sembilan) Bulan x Rp. 2.933.875 = Rp. 23.471.000 Terbilang : Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah,- Sisa Kontrak : 9 (Sembilan) Bulan Gaji Pokok : Rp. 2.933.875 Jumlah 9 (Sembilan) Bulan x Rp. 2.933.875 = Rp. 26.404.875 Terbilang : Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah,- Sisa Kontrak : 7 (Tujuh) Bulan Gaji Pokok : Rp. 2.933.875 Jumlah 7 (Tujuh) Bulan x Rp. 2.933.875 = Rp. 20.537.125 Terbilang : Dua Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah,- Sisa Kontrak : 9 (Sembilan) Bulan Gaji Pokok : Rp. 2.933.875 Jumlah 9 (Sembilan) Bulan x Rp. 2.933.875 = Rp. 26.404.875 Terbilang : Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah,- 4. Membebankan biaya atas perkara ini kepada Negara; 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr
Statistik756