- Menyatakan Terdakwa AGUS SUHERMANTO, S yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KORUPSI??? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun -dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa AGUS SUHERMANTO S membayar uang pengganti sebesar Rp.187.934.255,- (Seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Fotocopy Resume Rapat Kamis tanggal 19 Februari 2009 ??? Rapat Koordinasi tentang Raperda Penyertaan Modal PD. RPH Surabaya.
- Foto Copy Surat Nomor : 900/ 49/ 436.9.3/ 2009 tanggal 20 Februari 2009 Perihal : Permohonan Penyertaan Modal, yang ditujukan kepada BaSaksi Walikota Surabaya , yang ditandatangani oleh Direktur Utama Drs. H. MOH. HARRIS, MM, Drs. NURWAHONO dan Saksi Drs. MIFTAHOL HORRI, M.Si.
- Fotocopy PROPOSAL PD. RPH Surabaya untuk pengajuan dana yang berasal dari Penyertaan Modal kepada Pemerintah Kota Surabaya yang ditandatangani oleh Direktur Utama Drs. H. MOH. HARRIS, MM, Drs. NURWAHONO dan Saksi Drs. MIFTAHOL HORRI, M.Si.
- Fotocopy Ringkasan Corporate Plan 2008 ??? 2013, Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Surabaya.
- Surat Nomor : 004/BP.PD.RPH/III/ 2009 kepada Walikota Surabaya Perihal Pertimbangan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya Kepada Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Surabaya tanggal 25 Maret 2009, yang ditandatangani oleh Badan Pengawas PD. Rumah Potong Hewan Kota Surabaya sebagai Ketua Dr. BF. Sutadi, S.H., M.Si.
- Surat Pengantar Nomor : 045.2/ 1067/ 436.1.2/ 2009 kepada Direktur Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Surabaya tanggal 05 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh a.n. Sekretaris Daerah Asisten Pemerintan u.b. Kepala Bagian Hukum Moh. Suharto Wardoyo, S.H., M.Hum, jenis yang dikirim ??? Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Surabaya???.
- Rekap investasi yang ditandatangani oleh Direktur Admnistrasi dan Keuangan Romi Tantio Wicaksono, S.T., S.E. Ak dan Ibu Pantjawati tanggal 14 April 2018.
- BUKU BESAR 111. KAS dan BANK, TAHUN 2009.
- BUKU BESAR 111.12. Kas Kecil, 111.13 Kas Usaha, 111.21. Bank Jatim (Giro), 111.22. Bank Jatim (Deposito), 111.23. BRI Rajawali, dan 111.24. Bank BCA, TAHUN 2010.
- BUKU BESAR 111.12 Kas Kecil, 111.13 Kas Usaha, 111.21 Bank Jatim, 111.24 Bank Mandiri Tahun 2011.
- Bukti Bank Keluar Bln : Oktober 2009 III No. 500- 506, ??? dokumen ??? dokumen terkait Penunjukkan CV. Karya Sejahtera sebagai Konsultan Redesign Instalasi Pengolah Limbah Rumah Potong Hewan Kedurus ??? Kota Surabaya, Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 600/ SPP/ 08/ 436.9.3/ 2009 tanggal 02 Oktober 2009 antara LUTFI RACHMAD (Pimpinan Proyek PD. RPH Surabaya) dan Ir. M. BUDI RAHARDJO (Direktur Utama CV. Karya Sejahtera), dan Surat Perintah Mengeluarkan Uang Untuk Pembayaran : Termyn I (uang muka), Pekerjaan Konsultan Redesign ??? Instalasi Pengolah Limbah RPH Kedurus sebesar Rp. 39.060.000,-???
- Bukti Bank Keluar Bln : Desember 2009 III No. 584-592, ??? dokumen ??? dokumen terkait Redesign Instalasi Pengolah Limbah Rumah Potong Hewan Kedurus ??? Kota Surabaya, Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 600/ SPP/ 08/ 436.9.3/ 2009 tanggal 02 Oktober 2009 antara LUTFI RACHMAD (Pimpinan Proyek PD. RPH Surabaya) dan Ir. M. BUDI RAHARDJO (Direktur Utama CV. Karya Sejahtera), dan Surat Perintah Mengeluarkan Uang Untuk Pembayaran : Termyn II (uang muka), Pekerjaan Konsultan Redesign ??? Instalasi Pengolah Limbah RPH Kedurus sebesar Rp.8.877.273,-???.
- Bukti Bank Keluar Bln : Maret 2010 II No. 157-167, ???dokumen ??? dokumen terkait Pelelangan dan Penunjukkan CV. PUTRA PERTAMA sebagai Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah PD. RPH Kedurus Kota Surabaya, Rencana Anggaran Biaya Proyek Instalasi Pengolah Limbah Cair PD. Rumah Potong Hewan Kedurus Kota Surabaya Tahun 2009, Gambar Perencanaan Proyek Instalasi Pengolah Limbah Cair PD. Rumah Potong Hewan Kedurus Kota Surabaya Tahun 2009, Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 600/ SPP/ 14/ 436.9.3/ 2009 tanggal 21 Desember 2009 antara LUTFI RACHMAD (Pimpinan Proyek PD. RPH Surabaya) dan SAKSI ENDAH WINARNI , S.Sos (Direktur Utama CV.PUTRA PERTAMA), dan Surat Perintah Mengeluarkan Uang Untuk Pembayaran : Termyn I, Pekerjaan Pembangunan Revitalisasi IPAL- PD RPH Unit Kedurus sebesar Rp. 265.680. 800,-???.
- Bukti Bank Keluar Bln: April 2010 II NO. 236 ???dokumen ??? dokumen terkait Pelaksanaan Pekerjaan CV. PUTRA PERTAMA untuk Pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah PD. RPH Kedurus Kota Surabaya, Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 600/ SPP/ 14/ 436.9.3/ 2009 tanggal 21 Desember 2009 antara LUTFI RACHMAD (Pimpinan Proyek PD. RPH Surabaya) dan SAKSI ENDAH WINARNI , S.Sos (Direktur Utama CV.PUTRA PERTAMA), dan Surat Perintah Mengeluarkan Uang Untuk Pembayaran : Termyn II, Pekerjaan Pembangunan Revitalisasi IPAL- PD RPH Unit Kedurus sebesar Rp. 132.840. 400,-
- Bukti Bank Keluar Bln: April 2010 V NO. 268-273 ???dokumen ??? dokumen terkait Pelaksanaan Pekerjaan CV. PUTRA PERTAMA untuk Pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah PD. RPH Kedurus Kota Surabaya, Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 600/ SPP/ 14/ 436.9.3/ 2009 tanggal 21 Desember 2009 antara LUTFI RACHMAD (Pimpinan Proyek PD. RPH Surabaya) dan SAKSI ENDAH WINARNI , S.Sos (Direktur Utama CV.PUTRA PERTAMA), dan Surat Perintah Mengeluarkan Uang Untuk Pembayaran : Termyn III, Pekerjaan Pembangunan Revitalisasi IPAL- PD RPH Unit Kedurus sebesar Rp. 99.630.300,-.
- Bukti Bank Keluar Bln: Agustus 2010 II NO. 453-464 ???dokumen ??? dokumen terkait Pelaksanaan Pekerjaan CV. PUTRA PERTAMA untuk Pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah PD. RPH Kedurus Kota Surabaya, Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 600/ SPP/ 14/ 436.9.3/ 2009 tanggal 21 Desember 2009 antara LUTFI RACHMAD (Pimpinan Proyek PD. RPH Surabaya) dan SAKSI ENDAH WINARNI , S.Sos (Direktur Utama CV.PUTRA PERTAMA), dan Surat Perintah Mengeluarkan Uang Untuk Pembayaran : Termyn IV, Pekerjaan Pembangunan Revitalisasi IPAL- PD RPH Unit Kedurus sebesar Rp.87.553.900,-.
- Bukti Bank Keluar Bln: Desember 2010 IV NO. 667-683 ???dokumen ??? dokumen terkait Pelaksanaan Pekerjaan CV. PUTRA PERTAMA untuk Pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah PD. RPH Kedurus Kota Surabaya, Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 600/ SPP/ 14/ 436.9.3/ 2009 tanggal 21 Desember 2009 antara LUTFI RACHMAD (Pimpinan Proyek PD. RPH Surabaya) dan SAKSI ENDAH WINARNI , S.Sos (Direktur Utama CV.PUTRA PERTAMA), dan Surat Perintah Mengeluarkan Uang Untuk Pembayaran : Termyn V, Pekerjaan Pembangunan Revitalisasi IPAL- PD RPH Unit Kedurus sebesar Rp. 66.420.200,-.
- Bukti Bank Keluar Bln : Maret 2010 I No. 139-156 ???dokumen ??? dokumen terkait Penunjukkan CV. Karya Sejahtera sebagai Konsultan Pengawas Pembangunan Revitalisasi IPAL PD. RPH Unit Kedurus Kota Surabaya, Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 600/ SPP/ 15/ 436.9.3/ 2009 tanggal 21 Desember 2009 antara LUTFI RACHMAD (Pimpinan Proyek PD. RPH Surabaya) dan Ir. M. BUDI RAHARDJO (Direktur Utama CV. Karya Sejahtera), dan Surat Perintah Mengeluarkan Uang Untuk Pembayaran : Termyn I Pekerjaan Konsultan Pengawas Pembangunan Revitalisasi IPAL PD. RPH Kota Surabaya Unit Kedurus sebesar Rp. 34.685.000,-.
- Bukti Bank Keluar Bln : Agustus 2010 II No. 453-464 ???dokumen ??? dokumen terkait CV. Karya Sejahtera sebagai Konsultan Pengawas Pembangunan Revitalisasi IPAL PD. RPH Unit Kedurus Kota Surabaya, Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 600/ SPP/ 15/ 436.9.3/ 2009 tanggal 21 Desember 2009 antara LUTFI RACHMAD (Pimpinan Proyek PD. RPH Surabaya) dan Ir. M. BUDI RAHARDJO (Direktur Utama CV. Karya Sejahtera), dan Surat Perintah Mengeluarkan Uang Untuk Pembayaran : Termyn II, Pekerjaan Konsultan Pengawas Pembangunan Revitalisasi IPAL PD. RPH Kota Surabaya Unit Kedurus sebesar Rp. 13.063.182,-.
- 1 (satu) Eksamplar Dokumen Penawaran atas nama CV. PUTRA PERTAMA.
- 1 (satu) Eksamplar Dokumen Penawaran atas nama CV. NOOR AMBJAH.
- 1 (satu) Eksamplar Dokumen Penawaran atas nama CV. MAHAMERU.
- 1 (satu) Eksamplar Dokumen Penawaran atas nama CV. Versaindo Utama.
- 1 (satu) Eksamplar Dokumen Penawaran atas nama CV. Tirta Buana Alam
- Buku Cek dari Ibu SAKSI DJULAIKAH.
Putusan PN SURABAYA Nomor 142/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby |
|
Nomor | 142/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rochmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samhadi, Br Hakim Anggota Emma Elyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Hamdan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Kepada PD RPH Surabaya 9. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby
Statistik720