- Menyatakan Terdakwa Sulpakar Alias Uffa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???memiliki narkotika golongan I bukan tanaman??? yang dilakukan dengan ???perfukatan jahat???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sulpakar Alias Uffa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka pidana tersebut diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) saset klip besar yang berisikan narkotika (shabu) dengan berat awal 9,2910 gram dan berat akhir 9,2910 gram;
- 1 (satu) saset klip kecil berisikan narkotika (ekstasi atau inex) sebanyak 12 (dua belas) butir dengan berat awal 3,4620 gram dan berat akhir 2,8850 gram;
- 1 (satu) buah dompet bermotif bertuliskan kiss yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) saset klip kecil narkotika jenis shabu-shabu dengan berat awal 0,6893 gram dan berat akhir 0,5892 gram;
- 1 (satu) buah dompet bermotif bertuliskan Toko Emas Inti Jaya Kendari Sultra yang di dalamnya terdapat 2 (dua) saset klip kecil narkotika (shabu) dengan berat awal 1,0631 gram dan berat akhir 1,0330 gram;
- 1 (satu) buah HP android merk Vivo berwarna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung berwarna biru tua;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1167/Pid.Sus/2019/PN Mks |
|
Nomor | 1167/Pid.Sus/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rusianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim, Br Hakim Anggota Rusdiyanto Loleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaharuddin Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1167/Pid.Sus/2019/PN Mks
Statistik678