Putusan PT MATARAM Nomor 3/PDT/2015/PT.Mtr |
|
Nomor | 3/PDT/2015/PT.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. A. Fadlol Tamam |
Hakim Anggota | R. Hendro Suseno, Hendra H.situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Para Pembanding - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 1 Oktober 2014, Nomor: 24/Pdt.G/2014/PN.Sel, yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Para Penggugat dan Turut Tergugat adalah ahli waris/cucu yang syah dari almarhum Adek Alias Amaq Liman dan yang paling berhak atas tanah peninggalannya (tanah obyek sengketa);3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Orong Gunung Malang, Subak Pengoros : II, Pipil No.225, Persil No.87, seluas :0.75 Ha (75 are), Desa Gereneng Timur Kacamatan Sakra Timur dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Parit, tanah Haji Awaludin;- Sebelah Barat : Sawah Haji Ali;- Sebelah Timur : Ladang Amaq Idi;- Sebelah Selatan: Sawah Haji Sainim; Adalah merupakan hak milik dari almarhum Adek alias Amaq Liman (Kakek Para Penggugat dan Turut Tergugat) yang harus diterima oleh Para Penggugat dan Turut Tergugat sebagai ahli warisnya yang syah;4. Menyatakan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang memindahtangankan dan tetap mempertahankan tanah obyek sengketa adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (Onreht metigedaad) yang sangat merugikan Para Penggugat dan Turut Tergugat sebagai ahli waris yang syah dari almarhum Adek alias Amaq Liman;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong beserta segala jenis tanaman yang ada di atasnya tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat dan Turut Tergugat sebagai ahli waris yang syah dari Adek alias Amaq Liman dan bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (Kepolisian RI);6. Menghukum pula Para Tergugat / Para Terbanding untuk membayar biayaperkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);7. Menolak Gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PDT/2015/PT.Mtr.zip
- Download PDF
- 3/PDT/2015/PT.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 186 PK/PDT/2017
Kasasi : 2541 K/Pdt/2015
Banding : 3/PDT/2015/PT.Mtr
Pertama : 24/PDT.G/2014/PN.SEL
Statistik4336