Putusan PN PONTIANAK Nomor 23/Pdt.G/2011/PN.PTK |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2011/PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata Hutang Piutang |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made S. Astawa |
Hakim Anggota | Imam Supriyadi, Aswardi Idris |
Panitera | Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi ;- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara ;- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------------------------------ Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi sehingga merugikan Penggugat oleh itu Tergugat diwajibkan untuk mengembalikan semua biaya pinjaman beserta bunga pinjaman dan beban keterlambatan ;----------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat oleh karena itu untuk mengembalikan semua biaya pinjaman pokok sejumlah Rp.320.000.0000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah), beserta bunga pinjaman sejumlah Rp.19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) dan beban keterlambatan sejumlah Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), sehingga totalnya sejumlah Rp.342.800.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) ;--------------------- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;-------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2011 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 04 / PDT / 2012 / PT.PTK
Pertama : 23/Pdt.G/2011/PN.PTK
Statistik978