Putusan PN AMBON Nomor 144/Pdt.G/2015/PN.Amb |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2015/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Hj. Halima Umaternate, Herry Setyobudi. . |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi penggugat;-------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;-------------------------2. Menyatakan Objek sengketa dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negeri Soya (Keluarga Latuputty);- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Induk;- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Induk;- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah PT Telkom Ambon;adalah milik Penggugat dan Ahli Waris lain dari Romelos Tamtelahitu;----3. Menyatakan pemberian hak dari Pemerintah Negeri Soya pada tanggal 3 Mei 1956 oleh S.J. Rehatta selaku Pemerintah Negeri Soya kepada orang tua Penggugat Romelos Tamtelahitu (almarhum) adalah sah menurut hukum;----------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan pelepasan hak atas objek sengketa oleh Tergugat II kepada Tergugat I, sesuai Surat Pemerintah Negeri Soya Nomor.43/DS/XII/1998, tanggal 12 Desember 1998 seluas 3 (tiga) hektar tidak sah dan batal demi hukum;--------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Tergugat I adalah tidak sah dan melawan hukum;---------------------------------------------------------------6. Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor. 363 atas nama ROBERT DOLFIS MENUPUTTY ( Tergugat I ) oleh Tergugat III adalah tidak sah dan melawan hukum, untuk itu tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku;--------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat I atau siapa saja untuk keluar meninggalkan objek sengketa dan mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dan ahli waris lainnya sebagai pemilik yang sah, bila perlu dengan bantuan alat Negara;--------------------------------------------------------------------------------8. Menghukum paraTergugat untuk membayar biaya perkara hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.201.000,- ( satu juta dua ratus satu ribu rupiah);---- 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pdt.G/2015/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 144/Pdt.G/2015/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1771 K/Pdt/2017
Banding : 28/PDT/2016/PT AMB
Pertama : 144/Pdt.G/2015/PN.Amb
Statistik7617