- Menyatakan Terdakwa I Fadilah alias Otong bin Mahmud (alm) terdakwa II Bacong bin (alm) Suni, terdakwa III Imran bin Rusning dan Terdakwa IV Mat Rofi alias Rofi bin (alm) Abdul Gafar, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Secara bersama ???sama mempergunakan kesempatan main judi ??? sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ???masing selama 7 (tujuh ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap di tahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang rupiah sejumlah Rp. 320.000. (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sejumlah 1 lembar, uang pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) sejumlah 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah). Sejumlah 3 (tiga) lembar dan uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sejumlah 16 (enam belas ) lembar ;
- 4 (empat ) set daun remibox warna biru putih merk gold fish.
Putusan PN KETAPANG Nomor 348/Pid.B/2018/PN Ktp. |
|
Nomor | 348/Pid.B/2018/PN Ktp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ersin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana, Br Hakim Anggota Eliyas Eko Setyo |
Panitera | Panitera Pengganti: P. Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara terhadap para Terdakwa masung ???masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 348/Pid.B/2018/PN Ktp.
Statistik270