- Menyatakan Terdakwa Misnawar bin Nawi als P. Rifai tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan?, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN JEMBER Nomor 375/Pid.B/LH/2020/PN Jmr |
|
Nomor | 375/Pid.B/LH/2020/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rr. Diah Poernomojekti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ni Gusti Made Utami, Hakim Anggota Jamuji |
Panitera | Panitera Pengganti Heni Supriatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit Truk Mitsubisi warna kuning Pink Tahun 2010 P-8650-UT beserta kunci kontak dan STNK dikembalikan kepada Terdakwa; - Kayu jati berjumlah 8 (delapan) batang yang telah diolah dengan volume : 2,8508 M3 dan 1 (satu) buah potongan kayu jati dirampas untuk Negara; - HP merek Oppo A1K, warna ungu tua, imei 1 nomor : 869318044776454 dan imei 2 nomor : 869318044776447 berikut sim card XL 087871781707 dan sim card Telkomsel 085336355328 dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2491 K/Pid.Sus-LH/2021
Pertama : 375/Pid.B/ LH/2020/PN Jmr
Statistik27032