Putusan PN DENPASAR Nomor 257/Pdt.P/2015/PN Dps |
|
Nomor | 257/Pdt.P/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Gde Hariadi |
Panitera | Ni Nyoman Suryathi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N E T A P K A N : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Menyatakan hukum bahwa nama Ida Bagus Budhiawan,SH., dicoret namanya dalam sertifikat-sertifikat tanah dan hanya nama pemohon saja yang tetap tercantum dalam sertifikat-sertifikat sebagai berikut :1. Hak milik nomor 4438/Desa Ungasan, seluas 300 m2(tiga ratus meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tertanggal tiga puluh November dua ribu (30-11-2000) nomor 518/2000, sebagaimana yang ternyata dari sertifikat yang dikeluarkan oleh yang berwenang di Denpasar tertanggal dua puluh dua januari dua ribu satu(22-1-2001) atas nama Doktor Insinyur Dewa Ketut Suanda, Magister Sains, Ida Bagus Budhiawan, Sarjana Hukum;2. Hak milik nomor 4439/Desa Ungasan, seluas 300 m2(tiga ratus meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tertanggal tiga puluh November dua ribu (30-11-2000) nomor 519/2000, sebagaimana yang ternyata dari sertifikat yang dikeluarkan oleh yang berwenang di Denpasar tertanggal dua puluh dua januari dua ribu satu(22-1-2001) atas nama Doktor Insinyur Dewa Ketut Suanda, Magister Sains, Ida Bagus Budhiawan, Sarjana Hukum;3. Hak milik nomor 4429/Desa Ungasan, seluas 300 m2(tiga ratus meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tertanggal tiga puluh November dua ribu (30-11-2000) nomor 509/2000, sebagaimana yang ternyata dari sertifikat yang dikeluarkan oleh yang berwenang di Denpasar tertanggal dua puluh dua januari dua ribu satu(22-1-2001) atas nama Doktor Insinyur Dewa Ketut Suanda, Magister Sains, Ida Bagus Budhiawan, Sarjana Hukum; 4. Hak milik nomor 4441/Desa Ungasan, seluas 300 m2(tiga ratus meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tertanggal tiga puluh November dua ribu (30-11-2000) nomor 521/2000, sebagaimana yang ternyata dari sertifikat yang dikeluarkan oleh yang berwenang di Denpasar tertanggal dua puluh dua januari dua ribu satu(22-1-2001) atas nama Doktor Insinyur Dewa Ketut Suanda, Magister Sains, Ida Bagus Budhiawan, Sarjana Hukum;5. Hak milik nomor 4427/Desa Ungasan, seluas 222 m2(dua ratus dua puluh dua meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tertanggal tiga puluh November dua ribu (30-11-2000) nomor 507/2000, sebagaimana yang ternyata dari sertifikat yang dikeluarkan oleh yang berwenang di Denpasar tertanggal dua puluh dua januari dua ribu satu(22-1-2001) atas nama Doktor Insinyur Dewa Ketut Suanda, Magister Sains, Ida Bagus Budhiawan, Sarjana Hukum;6. Hak milik nomor 4422/Desa Ungasan, seluas 283 m2(dua ratus delapan puluh tiga meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tertanggal tiga puluh November dua ribu (30-11-2000) nomor 502/2000, sebagaimana yang ternyata dari sertifikat yang dikeluarkan oleh yang berwenang di Denpasar tertanggal dua puluh dua januari dua ribu satu(22-1-2001) atas nama Doktor Insinyur Dewa Ketut Suanda, Magister Sains, Ida Bagus Budhiawan, Sarjana Hukum;7. Hak milik nomor 4416/Desa Ungasan, seluas 123 m2 (ratus dua puluh tiga meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tertanggal tiga puluh November dua ribu (30-11-2000) nomor 496/2000, sebagaimana yang ternyata dari sertifikat yang dikeluarkan oleh yang berwenang di Denpasar tertanggal dua puluh dua januari dua ribu satu(22-1-2001) atas nama Doktor Insinyur Dewa Ketut Suanda, Magister Sains, Ida Bagus Budhiawan, Sarjana Hukum;8. Hak milik nomor 4404/Desa Ungasan, seluas 142 m2(seratus empat puluh dua meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tertanggal tiga puluh November dua ribu (30-11-2000) nomor 484/2000, sebagaimana yang ternyata dari sertifikat yang dikeluarkan oleh yang berwenang di Denpasar tertanggal dua puluh dua januari dua ribu satu(22-1-2001) atas nama Doktor Insinyur Dewa Ketut Suanda, Magister Sains, Ida Bagus Budhiawan, Sarjana Hukum;9. Hak milik nomor 4409/Desa Ungasan, seluas 225 m2(dua ratus dua puluh lima meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tertanggal tiga puluh November dua ribu (30-11-2000) nomor 489/2000, sebagaimana yang ternyata dari sertifikat yang dikeluarkan oleh yang berwenang di Denpasar tertanggal dua puluh dua januari dua ribu satu(22-1-2001) atas nama Doktor Insinyur Dewa Ketut Suanda, Magister Sains, Ida Bagus Budhiawan, Sarjana Hukum;10. Hak milik nomor 4403/Desa Ungasan, seluas 237 m2(dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tertanggal tiga puluh November dua ribu (30-11-2000) nomor 483/2000, sebagaimana yang ternyata dari sertifikat yang dikeluarkan oleh yang berwenang di Denpasar tertanggal dua puluh dua januari dua ribu satu(22-1-2001) atas nama Doktor Insinyur Dewa Ketut Suanda, Magister Sains, Ida Bagus Budhiawan, Sarjana Hukum;11. Hak milik nomor 4430/Desa Ungasan, seluas 75 m2(tujuh puluh lima meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tertanggal tiga puluh November dua ribu (30-11-2000) nomor 510/2000, sebagaimana yang ternyata dari sertifikat yang dikeluarkan oleh yang berwenang di Denpasar tertanggal dua puluh dua januari dua ribu satu(22-1-2001) atas nama Doktor Insinyur Dewa Ketut Suanda, Magister Sains, Ida Bagus Budhiawan, Sarjana Hukum;12. Hak milik nomor 4467/Desa Ungasan, seluas 126 m2(seratus dua puluh enam meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tertanggal tiga puluh November dua ribu (30-11-2000) nomor 466/2000, sebagaimana yang ternyata dari sertifikat yang dikeluarkan oleh yang berwenang di Denpasar tertanggal dua puluh dua januari dua ribu satu(22-1-2001) atas nama Doktor Insinyur Dewa Ketut Suanda, Magister Sains, Ida Bagus Budhiawan, Sarjana Hukum; 13. Hak milik nomor 4440/Desa Ungasan, seluas 330 m2(tiga ratus tiga puluh meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tertanggal tiga puluh November dua ribu (30-11-2000) nomor 520/2000, sebagaimana yang ternyata dari sertifikat yang dikeluarkan oleh yang berwenang di Denpasar tertanggal dua puluh dua januari dua ribu satu(22-1-2001) atas nama Doktor Insinyur Dewa Ketut Suanda, Magister Sains, Ida Bagus Budhiawan, Sarjana Hukum;14. Hak milik nomor 4424/Desa Ungasan, seluas 116 m2(seratus enam belas meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tertanggal tiga puluh November dua ribu (30-11-2000) nomor 504/2000, sebagaimana yang ternyata dari sertifikat yang dikeluarkan oleh yang berwenang di Denpasar tertanggal dua puluh dua januari dua ribu satu(22-1-2001) atas nama Doktor Insinyur Dewa Ketut Suanda, Magister Sains, Ida Bagus Budhiawan, Sarjana Hukum;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pdt.P/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 257/Pdt.P/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pdt.P/2015/PN Dps
Statistik245