Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 98/Pid.B/2013/PN Spn |
|
Nomor | 98/Pid.B/2013/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Feri Deliansyah |
Hakim Anggota | - Imam Munandar, - Irse Yanda Perima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa XXXXX, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ;-------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;-------------------3. Menyatakan Terdakwa XXXXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya?;-4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;----------------------------5. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------------7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PID.SUS/2014/PT JMB
Kasasi : 1191 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 98/Pid.B/2013/PN.Spn
Statistik928