Putusan PT AMBON Nomor 9/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB |
|
Nomor | 9/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Reas Don Rade |
Hakim Anggota | Hmp Haryogi, - H.sofyan Syah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 19 September 2014, Nomor: 05/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.AB, yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan Terdakwa THOMMY WATTIMENA Alias THOMMY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama-sama? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.97.623.369 (Sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh Sembilan rupiah) dan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan.6. Menetapkan bahwa jika terdakwa hanya mampu membayar/mengembalikan sebagian dari jumlah uang pengganti yang dijatuhkan diatas, maka kepada terdakwa dijatuhi pidana yang lamanya didasarkan kepada prosentase lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.7. Memerintahkan alat bukti surat dan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor : 40.H4.PPWBPD.SD / KPA.RKB/2007 tanggal 10 Agustus 2007 pekerjaan Pembangunan 3 RKB SD Kristen Jelia ;2) 2 Foto copy surat permohonan pembayaran uang muka nomor : 16/P-UM/CV.LP/VIII/2007 tanggal 18 Agustus 2007 ;3) Foto copy surat perhomonan pembayaran angsuran I, II dan III nomor : 01/CV.LP/PPA/XII/2007 tanggal 11 Desember 2007 ;4) Foto copy surat permohonan pembayaran angsuran IV nomor : 02/CV.LP/PPA/XII/2007 tanggal 11 Desember 2007 ;5) Foto copy berita acara pembayaran angsuran I, II dan III nomor : 01/BA-PEMB/FSK/XII/2007 tanggal 11 Desember 2007 ;6) Foto copy berita acara pembayaran angsuran IV nomor : 02/BA-PEMB/FSK/XII/2007 tanggal 11 Desember 2007 ;7) Foto copy laporan kemajuan pekerjaan konstruksi guna pekerjaan pembangunan 3 RKB SD Kristen Jelia Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2007 ;8) Foto copy surat pernyataan Direktur CV. Letmi Pratama tanggal 30 November 2011 ;9) Foto copy dokumentasi pekerjaan pembangunan 3 RKB SD Kristen Jelia oleh CV. Letmi Pratama ;10) Foto copy surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor : 900/92/07 tanggal 30 April 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.11) Foto copy Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor : 900/156/07 tanggal 06 Desember 2007 tentang Pemberitahuan Nomor Rekening ;12) Foto copy Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor : 094/236a/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Panggilan Kepada Direktur CV. Letmi Pratama ; 13) Foto copy Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 80 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Penunjukan / Penetapan Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan serta para pembantu bendahara dalam lingkungan Provinsi Maluku tahun anggaran 2007 ;14) Foto copy Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor : 900/21a/07 tanggal 30 Maret 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku ;15) Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1277 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Pembayaran Berita Acara Uang Muka kerja guna pembangunan 3 RKB SD Kristen Jelia selama anggaran 2007 ;16) Foto copy kuitansi untuk pembayaran berita acara uang muka kerja guna pembangunan 3 RKB SD Kristen Jelia sejumlah Rp. 60.597.900 ;17) Foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 138/SPM-LS/III/PDK/2007 tanggal Oktober 2007 tentang pembayaran Berita Acara Uang Muka kerja guna pekerjaan pembangunan 3 RKB SD Kristen Jelia selama tahun anggaran 2007 ;18) Foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 138/SPP-LS/III/PDK/2007 tanggal 17 Desember 2007 tentang pembayaran pengadaan konstruksi bangunan ;19) Foto copy kuitansi tentang pembayaran Berita Acara Angsuran I s/d III penyerahan pertama guna pekerjaan pembangunan 3 RKB SD Kristen Jelia selama tahun anggaran 2007 ;20) Foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 454/SPM-LS/III/PDK/2007 tanggal Desember 2007 tentang pembayaran Berita Acara angsuran I s/d III penyerahan pertama guna pekerjaan pembangunan 3 RKB SD Kristen Jelia selama tahun anggaran 2007 ;21) Foto copy surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 454/SPP-LS/III/PDK/2007 tanggal 10 D Desember 2007 tentang pembayaran berita acara angsuran I s/d III penyerahan pertama guna pekerjaan pembangunan 3 RKB SD Kristen Jelia selama tahun anggaran 2007 ;22) Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2585/LS/2007 tanggal 18 Desember 2007 tentang Pembayaran Berita Acara angsuran IV guna pembangunan 3 RKB SD Kristen Jelia selama anggaran 2007 ;23) Foto copy kuitansi tentang Berita Acara Pembayaran Berita Acara Angsuran IV penyerahan kedua guna pekerjaan pembangunan 3 RKB SD Kristen Jelia selama anggaran 2007 senilai Rp. 10.099.650 ;24) Foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 618/SPM-LS/IV/PDK/2007 tanggal Desember 2007 tentang pembayaran Berita Acara angsuran IV penyerahan kedua guna pekerjaan pembangunan 3 RKB SD Kristen Jelia selama tahun anggaran 2007 ;25) Foto copy surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 618/SPP-LS/IV/PDK/2007 tanggal 12 Desember 2007 tentang pembayaran pengadaan konstruksi bangunan ;26) Foto copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 06/BA-UM/H4.PPWBPD.SD/RKB/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 ;27) Foto Copy Buku Kas Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku bulan Desember 2007 tanggal 28 Desember 2007 ;28) Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2007 Nomor : 1.0101160352 tanggal 30 Maret 2007 ;29) Foto copy laporan bulanan pekerjaan pengawasan pembangunan Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2007 pada SD Kristen Jelia periode 10 Agustus 2010 s/d 10 November 2010 ;30) Foto copy Surat Perjanjian Kerja Nomor : 40A.PPWBPD.SD/KONTRAK.RKB/2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang pekerjaan pengawasan teknis pembangunan Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun anggaran 2007 ;31) 1 (satu) lembar asli slip penyetoran Bank BRI atas nama Ny. LODIA LESBASSA sebesar Rp. 20.000.000 tanggal 08 Juli 2008 ;32) 1 (satu) lembar asli slip penyetoran Bank BRI atas nama Ny. LODIA LESBASSA sebesar Rp. 10.000.000 tanggal 04 Agustus 2008 ;33) 1 (satu) lembar asli slip penyetoran Bank BRI atas nama Ny. LODIA LESBASSA sebesar Rp. 15.000.000 tanggal 13 Agustus 2008 ;34) 1 (satu) lembar asli slip penyetoran Bank BRI atas nama Ny. LODIA LESBASSA sebesar Rp. 5.000.000 tanggal 14 Agustus 2008 ;35) 1 (satu) lembar asli slip penyetoran Bank BRI atas nama Ny. LODIA LESBASSA sebesar Rp. 1.000.000 tanggal 07 November 2008 ;36) 1 (satu) lembar asli slip penyetoran Bank BRI atas nama Ny. LODIA LESBASSA sebesar Rp. 30.000.000 tanggal 27 Mei 2009 ;37) 1 (satu) lembar asli slip penyetoran Bank BRI atas nama MELIANUS HURULEAN sebesar Rp. 7.000.000 tanggal 01 September 2010 ;38) 1 (satu) lembar asli slip penyetoran Bank BRI atas nama MELIANUS HURULEAN sebesar Rp. 3.000.000 tanggal 14 September 2010 ;39) 1 (satu) lembar asli slip penyetoran Bank BRI atas nama MELIANUS HURULEAN sebesar Rp. 10.000.000 tanggal 08 Oktober 2010 ;Nomor urut 1 s/d 39 tetap terlampir dalam berkas untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa JOHAN MANUPUTTY, S.Sos. ;8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB.zip
- Download PDF
- 9/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 05/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.AB
Kasasi : 1020 K/PID.SUS/2015
Banding : 9/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB
Statistik7340