- Menolak eksepsi pihak Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan H. SALMAN AL-FARISI telah meninggal dunia sekitar tahun 2007 dengan meninggalkan Ahli Waris :
- H. IHSAN SALMAN(Penggugat I);
- HERMAN(Penggugat II);
- USMAN ALI(Penggugat III);
- SAWITRI(Penggugat IV);
- SITI HADIJAH (Penggugat V);
- RAEHANUN(Penggugat VI);
- Menetapkan Ahli Waris H. SALMAN AL-FARISI yang berhak atas harta peninggalan pada posita No. 3 adalah para Penggugat;
- Menetapkan Obyek Sengketa pada posita No. 3 adalah harta peninggalan H. SALMAN AL-FARISI;
- Menyatakan Transaksi Jual-Beli pada tahun 1991 yang dilakukan oleh H. SALMAN AL-FARISI dengan AMAK NASRUN alias AMAK SUPAR atas Obyek Sengketa dengan harga sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu Rupiah) yang disaksikan oleh H. AHMAD dan MAMIQ DAHMAN serta mengetahui Kadus Selengan SUMARTA (Alm) syah berdasarkan Hukum yang berlaku;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengambil secara paksa Obyek Sengketa tanpa alas Hak yang syah dari BAPAK ABDURRAHMAN alias AMAK RAHMAN selaku PengGadai dan menguasainya sampai sekarang tanpa memperhatikan Hak-Hak para Penggugat sebagai Ahli Waris H. SALMAN AL-FARISI merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapapun untuk menyerahkan kembali Obyek Sengketa secara sukarela kepada para Penggugat tanpa syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.201.000,00 (dua juta dua ratus satu ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 155/Pdt.G/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Didiek Jatmiko. |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Kurnia Mustikawati, Hakim Anggota 1: I Wayan Sugiartawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Taswijiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pdt.G/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 155/Pdt.G/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pdt.G/2018/PN Mtr
Kasasi : 2110 K/Pdt/2020
Banding : 36/Pdt/2019/PT MTR
Statistik7348