Putusan PN JENEPONTO Nomor 60/Pid.Sus/2016/PN Jnp |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2016/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chahyan Uun Pryatna |
Hakim Anggota | - Jumiati, - Anton Saiful Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Drs. Irianto Mattu alias Anto bin Mattu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Yang Beratnya Lebih 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi 3 (tiga) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu;2) 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi 4 (empat) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu;3) 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi 8 (delapan) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu;4) 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi 5 (lima) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu;5) 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi 23 (dua puluh tiga) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu;6) 2 (dua) sachet plastik klip besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu;7) 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu;8) 1 (satu) buah kotak berisi 3 (tiga) sachet plastik klip kecil masing ? masing berisi: 3 (tiga) sachet plastik klip kecil, 5 (lima) sachet plastik klip kecil, dan 12 (dua belas) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu;9) 1 (satu) sachet klip besar berisi 5 (lima) sachet plastik sedang yang masing ? masing berisi 30 (tiga puluh) sachet klip kecil kosong, 98 (sembilan puluh delapan) sachet klip kecil kosong, 82 (delapan puluh dua) sachet klip kecil kosong, 100 (seratus) sachet klip kecil kosong, dan 101 (seratus satu) sachet klip kecil kosong;10) 1 (satu) buah kotak kecil berisi 10 (sepuluh) buah korek gas;11) 1 (satu) buah timbangan digital warna biru silver;12) 10 (sepuluh) batang sendok pipet plastik;13) 5 (lima) batang pireks kaca;14) 1 (satu) buah sendok kecil besi;15) 1 (satu) buah sendok kecil plastik;16) 1 (satu) buah korek gas (kompor);17) 1 (satu) buah alat isap (bong);18) 7 (tujuh) buah handphone terdiri dari: 4 (empat) buah merk Nokia, 1 (satu) buah handphone merk Advan, 1 (satu) buah HP merk Smartfren, 1 (satu) buah handphone merk Samsung;dimusnahkan;1) STNK mobil Suzuki Baleno DD 1316 OZ;dikembalikan kepada Terdakwa;1) 1 (satu) buah tas warna cokelat berisi uang tunai sejumlah Rp69.900.000,00 (enam puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 599 (lima ratus sembilan puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 200 (dua ratus lembar) uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);2) 1 (satu) buah tas warna hitam berisi uang tunai sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) terdiri dari 110 (seratus sepuluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 180 (seratus delapan puluh) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);3) Uang tunai sejumlah Rp10.920.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri dari: 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 708 K/PID.SUS/2017
Pertama : 60/Pid.Sus/2016/PN.Jnp
Statistik8115