Putusan PTA MEDAN Nomor 46/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | H. Turiman, H. Yusuf Buchori |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 964/Pdt.G /2014/PA.Mdn, tanggal 26 Januari 2015 M bertepatan dengan tanggal 5 Rabiul Akhir 1436 H, selanjutnya MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan/membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:2.1. Nafkah iddah, maskan dan kiswah seluruhnya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);3. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp 491.000,- (empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 964/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Statistik2514