Putusan MS PROP NAD Nomor 29/Pdt.G/2015/MS-Aceh |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2015/MS-Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | ceri gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 April 2015 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin A. Kadir |
Hakim Anggota | Chotman Jauhari, Dra. Hj. Rosmawardani |
Panitera | Sabri |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding Pembanding;? Memperbaiki amar putusan Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh Nomor 0218/Pdt.G/2014/MS-Bna. tanggal 29 Januari 2015 Miladyah, bertepatan dengan tanggal 08 Rabiul Akhir 1436 Hijriyah, sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Penggugat;3. Menetapkan 2 orang anak yang bernama xxxxx (perempuan umur 18 tahun) dan xxxxxx (laki-laki umur 9 tahun) adalah anak yang lahir dalam perkawinan sah Penggugat dengan Tergugat ;4. Menetapkan seorang anak yang bernama xxxxxx, (laki-laki umur 9 tahun) berada dibawah asuhan Penggugat selaku ibu kandungnya ;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan biaya keperluan hidup dan biaya pendidikan kepada seorang anak yang tersebut pada amar point 4 di atas, untuk sekarang ini sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan. sedangkan untuk masa yang akan datang disesuaikan dengan kemampuan Tergugat dan kebutuhan anak itu sendiri sampai ianya dewasa atau mandiri;6. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh untuk mengirimkan Salinan Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap, masing-masing kepada Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh (tempat berlangsungnya aqad nikah Penggugat dan Tergugat), dan Pegawai Pencatat Nikah/ Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh (tempat tinggal Penggugat dan Tergugat) untuk dicatat tentang perceraian mereka dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;7. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.541.000,- (Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;? Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2015/MS-Aceh.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2015/MS-Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 796 K/Ag/2015
Banding : 29/Pdt.G/2015/ MS-Aceh
Statistik2924