Putusan PTA SEMARANG Nomor 232/Pdt.G/2015/PTA.Smg_sela |
|
Nomor | 232/Pdt.G/2015/PTA.Smg_sela |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat232/Pdt.G/2015/PTA.Smg_sela |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Fadlil Sumadi |
Hakim Anggota | H. Abdul Muin Thalib, H. Wakhidun Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SELA |
Catatan Amar | MENGADILI? Menyatakan permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;? Sebelum menjatuhkan putusan akhir:Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Pati agar membuka kembali sidang perkara ini dengan memanggil Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk:1. memberikan kesempatan pembuktian kepada masing-masing pihak dalam rangka memastikan secara hukum sejak kapan dan sampai kapan atau berapa lama mereka berpisah dari kediaman bersama perkawinan;2. memberikan kesempatan Pemohon Konvensi/Tergugat Konvensi/ Terbanding untuk membuktikan bahwa, selama berpisah tersebut tetap memberikan nafkah zaujiyah kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding;3. apabila Pemohon Konvensi/Tergugat Konvensi /Terbanding tidak dapat membuktikannya, maka Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding harus diambil sumpahnya sebagai sumpah tambahan (suppletoir) di dalam persidangan dan menyatakan di bawah sumpah tersebut bahwa dalil bahwa Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidak diberi nafkah zaujiyah oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding sejak kapan sampai kapan atau selama waktu yang telah dibuktikan dalam angka 1 oleh MHTP adalah benar adanya; 4. memastikan secara hukum yang dilakukan oleh Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/Terbanding tentang riwayat kredit bank (BRI), berapa jumlah pinjaman, sejak kapan dan berapa cicilannya setiap bulan serta kapan cicilan tersebut berakhir.? Memerintahkan Pengadilan Agama Pati segera mengirimkan Berita Acara Sidang tersebut ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang;? Menangguhkan biaya perkara ini sampai putusan akhir. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pdt.G/2015/PTA.Smg_sela.zip
- Download PDF
- 232/Pdt.G/2015/PTA.Smg_sela.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 232/Pdt.G/2015/PTA.Smg_sela
Banding : 232/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Banding : 232/Pdt.G/2015/PTA.Smg_akhir
Pertama : 2085/Pdt.G/2014/PA.Pt
Statistik7828