Putusan PN BANGKO Nomor 10/Pid.B/2015/PN Bko |
|
Nomor | 10/Pid.B/2015/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toto Ridarto |
Hakim Anggota | Jimmi Hendrik Tanjung, Ek Nurhadi |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD ABDUL RAUF ALIAS MAD IKAN BIN ABDUL RAUF tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:- Asli kuitansi pembayaran dana 30% bagian LAK Pamenang dari Koperasi Tiga Serumpun sejumlah Rp186.815.987,00 (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah), tanggal 3 September 2010;- Asli Berita Acara Serah Terima Dana 30% bagian TAD Pamenang sejumlah Rp186.815.987,00 (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah), tanggal 3 September 2010;- Asli kuitansi pembayaran dana 30% bagain LAK Pamenang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), tanggal 26 Januari 2011;- Asli Berita Acara Serah Terima Dana 30% bagian TAD Pamenang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), tanggal 26 Januari 2011;- Asli surat Lembaga Adat Kel. Pamenang, Kec. Pamenang, Kab. Merangin Nomor 058/LAK.P/Vlll/2011, tanggal 11 Januari 2011, perihal Pencairan Dana 30 % Tahun 2009-2010;dikembalikan kepada saksi Bobby Yudharian Bin H. Yanudin;- Asli Berita Acara Rapat Lembaga Adat Kelurahan Pamenang tanggal 15 September 2010 tentang Perencanaan Pembelian Armada Angkutan (Truk) oleh Lembaga Adat untuk Mengangkut Sawit dari TAD Pamenang ke Pabrik PKS, dikembalikan kepada Terdakwa;- Fotokopi Berita Acara Pencairan Dana 30% Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin Nomor 004/BA-KDA/KOP-LAK. Pamenang/IX/2010, tanggal 3 September 2010;- Fotokopi surat permohonan pinjaman dana untuk masyarakat yang dibuat oleh Pengurus Lembaga Adat Kelurahan Pamenang ditujukan kepada Ketua Koperasi Tiga Serumpun, tanggal 4 Agustus 2010;- Fotokopi Surat Keputusan Lembaga Adat Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Nomor 05/LAD/2010, tanggal 26 April 2010 tentang Komposisi dan Personalia Pengurusan Lembaga Adat Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang Masa Bhakti 2010-2015; dan- Fotokopi Surat Keputusan Lembaga Adat Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Nomor 07/LAD/2011, tanggal 17 Februari 2011 tentang Komposisi dan Personalia Pengurusan Lembaga Adat Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang Masa Bhakti 2011-2016;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1287 K/PID/2015
Pertama : 10/Pid.B/2015/PN Bko
Statistik8220