- Menyatakan terdakwa TARSISIUS LAY Alias KANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TARSISIUS LAY Alias KANG, berupa pidana penjara selama 7 ( tujuh ) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000.,- (satu miliard rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket shabu-shabu yang disimpan didalam plastik bening yang dibungkus dengan plastik kecil warna hitam dengan berat masing-masing 4,3871 (empat koma tiga delapan tujuh satu) gram dan 9,2706 (sembilan koma dua tujuh nol enam) gram.
- 1 (satu) buah tas samping berwarna hitam.
- 1 (satu) buah dompet warna warni didalamnya berisi alat timbang digital merk Camri.
- 1 (satu) buah hand phone (HP) merk Samsung J7 Prime warna putih.
- 1 (satu) buah hand phone (HP) merk Nokia 230 warna hitam abu-abu.
- 1 (satu) buah sepeda motor CBR 250 RAB (INA) warna merah dengan nomor polisi DH 3313 Az beserta STNK dan KUNCINYA ;
Putusan PN KUPANG Nomor 209/Pid.Sus/2018/PN Kpg |
|
Nomor | 209/Pid.Sus/2018/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau, Mhbr Hakim Anggota Fransiska Dari Paula Nino |
Panitera | Panitera Pengganti: Domince Aplonia Doko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK YANG BERHAK ; Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pid.Sus/2018/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 209/Pid.Sus/2018/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Statistik13143