- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 921/PID.SUS/2019/PN.JKT.UTR TANGGAL 03 OKTOBER 2019, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA LIA NATALIA S BINTI (ALM) UJANG SUPRIYATNA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN.
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA LIA NATALIA S BINTI (ALM) UJANG SUPRIYATNA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI DIKURANGKAN SELURUHNYA ATAS PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISI 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTTO 0,26 GRMA (BERAT NETTO 0,0447 GRAM, DENGAN SISA LABKRIM BERAT NETTO 0,0383 GRAM);
- 1(SATU) BUAH JAKET LEVIS WARNA BIRU ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 921/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr tanggal 03 Oktober 2019, dengan perbaikan sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Lia Natalia S Binti (Alm) Ujang Supriyatna telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lia Natalia S Binti (Alm) Ujang Supriyatna dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya atas pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan di rumah tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 grma (berat netto 0,0447 gram, dengan sisa labkrim berat netto 0,0383 gram);
- 1(satu) buah jaket Levis warna biru ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 448/PID.SUS/2019/PT DKI |
|
Nomor | 448/PID.SUS/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Supramono |
Hakim Anggota |
I Nyoman Sutama., hidayat |
Panitera | Ede Muttakin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SELURUHNYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 448/PID.SUS/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 448/PID.SUS/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3107 K/Pid.Sus/2020
Banding : 448/Pid.Sus/2019/PT.DKI
Statistik7834