Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1008 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 1008 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso |
Panitera | Ayumi Susriani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT DUTA MITRA SOLUSINDO tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 58/Pdt.Sus-PHI.G/2019/PN Jkt. Pst. tanggal 5 Agustus 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/pekerja tetap terhitung sejak terjadinya hubungan kerja tanggal 30 Mei 2012;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak dikualifikasikan mengundurkan diri;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat sejumlah Rp10.944.108,00 (sepuluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu seratus delapan rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1008_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 1008_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1008 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 58/Pdt.Sus.PHI/2019/PN Jkt. Pst
Statistik5410