Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1256/PID.B/2015/PN.JKT.UTR. |
|
Nomor | 1256/PID.B/2015/PN.JKT.UTR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hasoloan Sianturi |
Hakim Anggota | Ramses Pasaribu, Kun Maryso |
Panitera | H. Yose Priyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Ade Trima Priatin Binti Tomulya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ade Trima Priatin Binti Tomulya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat)bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 5 (lima) lembar kertas kecil bukti penyetoran uang pembayaran angsuran kredit sepeda motor milik konsumen yang diterima oleh Ade Trima Prihatin ;- 1 (satu) lembar kertas kecil bukti penyetoran uang pembayaran angsuran kredit sepeda motor an. Hasun Bin Jamilan ;- 50 (lima puluh) lembar kertas kecilbukti penyetoran uang pembayaran angsuran kredit sepeda motor milik berbagai konsumen yang diterima oleh Mansur Siagian ;- 21 (dua puluh satu) buah buku catatan penmbayaran angsuran kredit sepeda motor konsumen, 1 (satu)lembar slip gaji karyawan ;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2014 warna merah No.Pol. B-3675 UHA, No. Rangka : MH1JFJ111EK354292, No. Mesin JFJ1E1356466 STNK atas nama Ahmadsyah Maulana alamat Jl. Papanggo I B No.26 A Rt.05/01 Jakarta Utara ;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2013 warna hitam No.Pol B-3670 UBU, No. Rangka MH31LB001DK031981, No. Mesin 1LB032158 STNK atas nama Suhendar Alamat Jl. Kalibaru Barat VII Rt.010/004 Jakarta Utara ;- 5 (lima) lembar kertas hasil audit angsuran kredit konsumen yang tidak dibayarkan oleh Ade Trima Prihatin ;Dikembalikan kepada yang berhak yakni Bengkel Setia Budi Motor 2 melalui saksi Noviyanti ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1256/PID.B/2015/PN.JKT.UTR..zip
- Download PDF
- 1256/PID.B/2015/PN.JKT.UTR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1256/PID.B/2015/PN.JKT.UTR.
Statistik2716