- Menyatakan Terdakwa PIERRE PARTHOS LALU Alias ADE tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtvervolging);
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan barang bukti :
- 1 ( satu ) lembar foto copy kwitansi tanda terima uang dari AGUSTIEN KAUNANG alias TITIEN kepada PIERRE P LALU tertanggal 14 Mei 2016 dengan jumlah uang Rp. 90.000.000 ( Sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah dengan ukuran 17 meter lebar x 20 meter panjang yang terletak di wilayah kelurahan sarongsong satu Kec Airmadidi Kab Minut;
- 1 ( satu ) lembar foto copy gambar situasi tanah pekarangan tertanggal 16 Mei 2016 sudah ditandatangani oleh pengukur tanah bernama FRALY KAMAGI dan kepala lingkungan VI BERTY SAMBUAGA dengan luas tanah kurang lebih 340 m 2 dengan batas-batas sebelah utara dengan BETSY SAMBUAGA sebelah timur dengan jalan kelurahan, sebelah selatan dengan jalan kapling dan sebelah barat dengan Kel Mayor lalu;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanda terima uang yang di legalisir dari ibu BETSI SAMBUAGA kepada ADE PIERRE LALU dengan jumlah uang Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 26 oktober 2016, sebagai pembayaran panjar tanah airmadidi di sarongsong I luas kurang lebih 2600 m2 samping rumah dan tanah ibu BETSY SAMBUAGA;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan dari IBU DAYOH dan okta dayoh yang dilegalisir tertanggal 26 oktober 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy kartu tanda penduduk ( KTP ) atas nama BETSY TILDA SAMBUAGA;
- 1 (satu) rangkap akta jual beli kosong yang telah di tandatangani ibu BETSY TILDA SAMBUAGA selaku pembeli dan pihak penjual diatas materai 6000 dan ikut di tandatangani oleh yang menyetujui;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanda terima uang dari DESYANE NANGIN alias SYANE kepada PIERRE P LALU tertanggal 1 Desember 2015 dengan jumlah uang Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah dengan ukuran 17 meter lebar x 10 meter panjang yang terletak di wilayah kelurahan sarongsong satu lingk 6 Kec Airmadidi Kab Minut;
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 67/Pid.B/2017/PN Arm |
|
Nomor | 67/Pid.B/2017/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christyane P.kaurong, Sh.br Hakim Anggota Adiyaksa David Pradipta |
Panitera | Panitera Pengganti Franky Ray Kairupan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.B/2017/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 67/Pid.B/2017/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/2017/PN Arm
Statistik16971