Putusan PA MAKASSAR Nomor 0384/Pdt.G/2017/PA.Mks |
|
Nomor | 0384/Pdt.G/2017/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nadirah Basir |
Hakim Anggota | Muh. Arief Musi, Dan Dra. Hj. Nurhaniah |
Panitera | Shafar Arfah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan pelelangan yang telah dilaksanakan oleh Tergugat III di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bersama PT Balai Lelang Star atas permintaan PT Bank BNI Syariah Cabang Makassar untuk objek sebagaimana tersebut dalam petitum gugatan angka 3 (tiga) dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;4. Menyatakan balik nama sertipikat hak milik Nomor 20852 tamalanrea tertanggal 27 februari 2004 atas nama Muhammad Ardy Said kepada Tergugat VI yang telah dilakukan oleh Tergugat IV, tidak sah;5. Mengembalikan sertipikat hak milik sebagaimana tersebut dalam petitum gugatan angka 4 (empat) kepada atas nama Penggugat Muhammad Ardy Said;6. Menyatakan pembelian satu unit rumah permanen berlantai II yang beralamat di BTP Blok M No.212 RT/RW 002/002 Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Nomor 20852 tamalanrea tertanggal 27 Februari 2004 an. Muhammad Ardy Said, dengan batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik H. Haruna; b. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Rahim; c. Sebelah barat berbatasan dengan Jalanan; d. Sebelah timur berbatasan dengan tanah kosong; Yang telah dibeli oleh Tergugat VI adalah tidak sah; 7. Menyatakan segala macam surat yang ada di dalam penguasaan tangan para Tergugat khususnya Tergugat I, II, III , IV, VI atau yang menguasai objek tersebut saat ini baik berupa sertipikat, akta jual beli/PBB atas nama para Tergugat maupun orang lain, yang erat hubungannya dengan rumah/tanah yang menjadi objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, terMasuk akta-akta yang telah dibuat oleh Notaris yang berkaitan Masalah objek rumah tersebut diatas; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selebihnya; 9. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.891.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ratus secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0384/Pdt.G/2017/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 0384/Pdt.G/2017/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 149/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Kasasi : 614 K/Ag/2018
Pertama : 384/Pdt.G/2017/PA.Mks
Statistik213155