Putusan PN SEKAYU Nomor 03 / Pdt. G / 2012 / PN. Sky |
|
Nomor | 03 / Pdt. G / 2012 / PN. Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 03 / Pdt. G / 2012 / PN. Sky HALIMAH binti MAâÂÂAT |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 2 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | -eddy Daulatta Sembiring - Resa Oktaria |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari suami yang bernama H.A. Munir bin H. Zainudin (almarhum) ;3. Menyatakan bahwa tanah dengan ukuran luas 16.000 M (100 M x160 M) beserta bangunan yang telah suami Penggugat bangun di atasnya dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Timur berbatas dengan tanah Pasar/Suwito.? Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Sumo/Nurdin.? Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya Palembang-Betung.? Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Suwito/Sarpin.yang terletak di Desa Lalang Sembawa Rt.1 KM.28-29 Jalan Raya Palembang- Betung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, adalah sah milik Penggugat ;4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menempati tanah sengketa, membuat pembibitan karet dan memasang pagar diatas tanah sengketa yang telah menghalangi aktifitas anak-anak Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat (Ahli Waris H.A. Munir bin H. Zainudin) dalam keadaan kosong, baik dan aman ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1. 561.000,- (satu juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2322 K/Pdt/2013
Pertama : 03 / Pdt. G / 2012 / PN. Sky
Banding : 12/PDT/2013/ PT.PLG.
Statistik618