- Menyatakan Terdakwa Suwandi Alias Wandi Bin Suharto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primair Penuntut Umum???;
- Membebaskan Terdakwa Suwandi Alias Wandi Bin Suharto oleh karenanya dari dakwaan pertama primair Penuntut Umum tersebut di atas;
- Menyatakan Terdakwa Suwandi Alias Wandi Bin Suharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suwandi Alias Wandi Bin Suharto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 ( dua belas ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam; - 1 (satu) potong bra warna krem; - 1 (satu) potong celana warna hitam; - 1 (satu) potong baju kaos warna coklat; - 1 (satu) potong celana dalam warna merah muda; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia Type Asha 200, warna hitam; - 1 (satu) potong kaos oblong warna biru gambar Pura; - 1 (satu) potong kaos berkerah warna hitam abu-abu bergaris putih merk Naface; - 1 (satu) potong celana Jeans warna biru merk Cheap Monday; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah Flashdisk berisi rekaman CCTV; Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung Taype J1 warna putih; Dikembalikan kepada yang berhak; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 14 D (AL 115.C/Mio Soul) No.Pol : B-3563-NFD, tahun 2009, warna merah Nomor Ka : MH314D0039K566094, Nomor Sin : 14D567647, berikut STNK dan Kunci Kontaknya; - 1 (satu) buah helm warna biru merk GAG HELMET Dikembalikan kepada saksi Budiman Simbolon; - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN DEPOK Nomor 88/Pid.B/2018/PN DPK |
|
Nomor | 88/Pid.B/2018/PN DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raijah Muis, Br Hakim Anggota Ramon Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ria Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.B/2018/PN_DPK.zip
- Download PDF
- 88/Pid.B/2018/PN_DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.B/2018/PN DPK
Statistik14034