- Menolak Eksepsi Tergugat;-----------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-----------------------------------------
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 426 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan atas nama Drs. Bingsen Tinambunan NIP. 19600120 198302 1 001, Tertanggal 19 Desember 2018;------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 426 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan atas nama Drs. Bingsen Tinambunan NIP. 19600120 198302 1001 Tertanggal 19 Desember 2018;----------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. Bingsen Tinambunan NIP. 19600120 198302 1001 terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 371.000,- (Tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);-------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;------------------------------
Putusan PTUN MEDAN Nomor 152/G/2019/PTUN.MDN |
|
Nomor | 152/G/2019/PTUN.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Effriandy |
Hakim Anggota |
Mh hakim Anggota 2: Selvie Ruthyaroodh, Hakim Anggota 1: Jimmy Claus Pardede |
Panitera | Panitera Pengganti: Bahrum Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/G/2019/PTUN.MDN.zip
- Download PDF
- 152/G/2019/PTUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 222 K/TUN/2020
Pertama : 152/G/2019/PTUN.MDN
Statistik9135