Putusan PT DENPASAR Nomor 145/Pdt/2012/PT.Dps |
|
Nomor | 145/Pdt/2012/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan melawan Hukum |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a.ngurah Adyatmika |
Hakim Anggota | Herri Swantoro, Zaenal Fathoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | -- M E N G A D I L I ------ Menerima permohonan pemeriksaan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut di atas ; --------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 12 Juli 2012, Nomor : 658/Pdt.G/2011/PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut ; --- MENGADILI SENDIRI ------DALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk sebagian ; --------- Menyatakan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai dan menyewakan Villa Sepir milik Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi tanpa alas hak yang sah ; ----------- Menyatakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah melawan hukum yang menyebabkan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi menderita kerugian ; ----------------- Manghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi uang sewa Villa per bulan sebesar US. $ 2.200 ( dua ribu dua ratus dollar Amerika ) terhitung sejak bulan Juli 2011 sampai dengan bulan Februari 2012 sebesar US.$17.600 ( tujuh belas ribu enam ratus dollar Amerika) setara dengan Rp. 156.000.000,- ( seratus lima puluh enam juta rupiah ) dengan kurs Rp. 8.900,- per dollar Amerika ; ---------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya ; --------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pdt/2012/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 145/Pdt/2012/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 658 / PDT.G. / 2011 / PN.DPS
Kasasi : 1557 K/Pdt/2013
Banding : 145/Pdt/2012/PT.Dps
Statistik5849