Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 74/Pdt.G/2015/PN/JKT/PST |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2015/PN/JKT/PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TanahPMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saiful Arif |
Hakim Anggota | Gustinus Setya Wahyu T, Casmaya, - Partahi Tulus Hutapea, M.h - Casmaya |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI:- DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat untuk seluruhnya.- DALAM POKOK PERKARA :Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONPENSI1) Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian.2) Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di jalan H.O.S. Cokroaminoto No. 32, Menteng, Jakarta Pusat, sertifikat HGB No. 1010 tersebut di atas3) Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4) Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan yang terletak di jalan H O S Cokroaminoto No 32, Menteng, Jakarta Pusat kepada Penggugat Rekonpensi dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;5) Menghukum Tergugat Rekonpensi dan pihak-pihak yang terkait dengan Tergugat Rekonpensi maupun kuasanya untuk mengosongkan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan H,O,S Cokroaminoto No 32, Menteng, Jakarta Pusat kepada Penggugat Rekonpensi dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;6) Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Penggugat Konpensi (Tergugat Rekonpensi) untuk membayar biaya perkara ini yang saat ini ditaksir sebesar Rp. 826.000,- (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2015/PN/JKT/PST
Peninjauan Kembali : 834 PK/Pdt/2017
Kasasi : 3555 K/Pdt/2016
Banding : 274/PDT/2016/PT.DKI
Statistik11633