Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 430/Pdt.G/2013/PA-JB |
|
Nomor | 430/Pdt.G/2013/PA-JB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Badruddin |
Hakim Anggota | Z W A R, M.e.i Dra. Mardhiyah M. Hasan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISIMenolak gugatan Provisi seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Palmerah dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ;5. Menetapkan :1) Rumah yang terletak di Bekasi, Jawa Barat. Sertifikat No. XXXXXXX, batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah Milik ;Sebelah Timur : XXXXXXX;Sebelah Selatan : Jalan Kaveling ;Sebelah Barat : XXXXXXX;2) 1 (satu) unit Mobil Mercedes Benz 300 E, warna hitam, No. Polisi : XXXXXXX, Tahun 1989, No. BPKB XXXXXXX, atas nama TERGUGAT, dan 3) 1 (satu) unit Sepeda motor Honda GL 200 R, No. Polisi : XXXXXXX, Tahun 2007, No. BPKB XXXXXXX, warna silver, atas nama TERGUGAT ;Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat ;6. Menetapkan 1/2 (seperdua) dari harta bersama tersebut di atas (angka 5) menjadi hak Penggugat dan 1/2 (seperdua) lagi menjadi hak Tergugat ;7. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut pada angka 5 di atas untuk menyerahkan bagian Penggugat kepada Penggugat secara natura, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilelang dimuka umum dan Penggugat berhak memperoleh seperdua dari hasil lelang atas harta bersama tersebut ;8. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) selain dan selebihnya ;9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 1.016.000,00 (satu juta enam belas ribu rupiah);. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2014/PTA.JK
Pertama : 430/Pdt.G/2013/PA-JB
Statistik3110