Putusan PN TANGERANG Nomor 540/Pdt.G/2015/PN Tng |
|
Nomor | 540/Pdt.G/2015/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Tuty Haryati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Jamuka Sitorus Hakim Anggota 2: Indra Cahya |
Panitera | Panitera Pengganti: Wasiatul Chairy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara Mengabulkan Gugatan penggugat sebagian Menetapkan demi hukum sah dari berharga akta jual beli nomor 257 (Agr/Jb/1986 tanggal 21 Februari 1986 Menetapkan Kios Blok dan Kios Blok 2 di Pasar Kreo Kec.Larangan Tangerang Provinsi Banten Adalah harta bersama milik para Penggugat selaki para ahli waris yang sah dari almarhum H.ahmad Chaitullah bin Andurrahim Sofa Menuyatakan perbuatan Tergugat yang mengenai (menempati Kios blok I dan Kios Blok 2 diPasar Kreo Kec.Larangan Tangerang Provinsi Banten tanpa hak dan atau tanpa bukti kepemilikan yang sah adalah perbuatan melawan hukum Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan tergugat yang memperoleh hak Penguasaan Kios Blok I dan Kios Blok 2 di Pasar Kreo Kec.Larangan Tangerang Provinsi Banten yang tidak berdasarkan dan atau tertanda tangan dengan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku adalah tidak sah dan batal demi hukum Memerintahkan tergugat dan atau kepada siapapun juga untuk mengurangkan dan menyerahkan kepada penggugat atas Kios Blok I dan Kios Blok 2 di Pasar Kreo Kec.Larangan Tangerang Provinsi Banten bilamana perlu dengan bantuan aparat menolak gugatan para penggugat untuk selebihnyaDALAM REKONPENSI- Menolak gugatan penggugat rekomvensi- Menghukum Tergugat konpensi (Penggugat renkonsi untuk membayar biayar perkra sejumlah Rp.766.000 |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 715 K/Pdt/2018
Pertama : 540/Pdt.G/2015/PN Tng
Statistik6269