Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 168/Pdt.G/2016/PN Lbp |
|
Nomor | 168/Pdt.G/2016/PN Lbp |
Para Pihak | Khairul Bakti, berkedudukan di Dusun I Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dalam hal ini memberikan kuasa kepada AHMAD ARPANI, SH, dkk. beralamat di Jalan Bandar Labuhan Bawah Gang Tk. RA Hamidah, Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 01 Nopember 2016 sebagai Penggugat; Lawan:1. Kepala Desa Bengkel, bertempat tinggal di Jalan Protokol Medan Tebing Tinggi Dusun I Desa Bengkel Kec. Perbaungan Kab.Serdang Bedagai, sebagai Tergugat I; 2. Camat Kecamatan Perbaungan, bertempat tinggal di Perintis kemerdekaan No.3 Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan, sebagai Tergugat II; 3. Pemerintahan Republik Indonesia cq Gubernur Sumatera Utara Ub Bupati Serdang Bedagai, bertempat tinggal di Jl.Raya Medan Tebing Tinggi Kec.Sei Rampah, sebagai Tergugat III; 4. Badan Permusyawaratan Desa Bpd Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan, bertempat tinggal di Jalan Protokol Medan Tebing Tinggi Dusun I Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, sebagai Turut Tergugat I5. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan, beralamat di Jalan Protokol Medan Tebing Tinggi Dusun I Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, sebagai Turut Tergugat II;6. Ketua Tim Penggerak PKK Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan, beralamat di Jalan Protokol Medan Tebing Tinggi Dusun I Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, sebagai Turut Tergugat III;7. Pemerintahan Republik Indonesia, Cq Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara Cq. Kapolres Serdang Bedagai cq.Kapolsek Perbaungan Ub. BHABINKAMTIBMAS Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, beralamat di Jalan Protokol Medan Tebing Tinggi Dusun I Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, sebagai Turut Tergugat IV; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iel Ronald |
Hakim Anggota | . Halida Rahardhini, Udut Widodo K. Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI - Mengabukan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II. Turut Tergugat III,untuk sebahagian;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk veklaard);DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk veklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp.3.091.000,- (tiga juta sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pdt.G/2016/PN Lbp
Statistik390