- Menyatakan Terdakwa I AMIR alias BAPAKNYA LEBU bin BENNU tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Membebaskan Terdakwa I oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu;
- Memerintahkan Terdakwa I dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan Terdakwa II ALMAN bin AMIR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa II tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah balok kayu warna coklat berbentuk persegi panjang dengan panjang 97 cm dan lebar 6 cm pada balok kayu tersebut terdapat bercak darah.
- 1 (satu) buah balok kayu warna coklat berbentuk persegi panjang dengan panjang 81 cm dan lebar 4 cm.
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi yang salah satunya sisinya tajam dan runcing, panjang dari hulu ke ujung 56 cm, lebar paling lebar 3 cm, gagang terbuat dari kayu yang diukir berbentuk kepala burung.
- 1 (satu) buah celana pendek levis warna biru merk TUGO SELECT LINE ukuran No.31.
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam merk 3SCND yang pada bagian dadanya bertuliskan THREESECOND ZERO TO HERO original MCMXCVI.
- 1 (satu) buah celana pendek levis warna biru merk BUSTER DENIM PREMIUM.
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam merk AWESOME.
- 1 (satu) buah celana panjang kain warna abu-abu tua merk VESTITO ukuran No.31;
Putusan PN KOLAKA Nomor 170/Pid.B/2019/PN Kka |
|
Nomor | 170/Pid.B/2019/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Hartoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Br Hakim Anggota Derry Wisnu Broto K.p |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi; 10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa II sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.B/2019/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 170/Pid.B/2019/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.B/2019/PN Kka
Statistik244140