Putusan PN MAMUJU Nomor - 10/Pdt.Sus-Parpol/2016/PN Mam |
|
Nomor | - 10/Pdt.Sus-Parpol/2016/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Parpol |
Kata Kunci | Partai Politik |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | . - Erwin Ardian, - Dwiyantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi yang diajukan oleh Penggugat; DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;DALAM KONVENSI : DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Penggugat tetap sah sebagai Anggota DPRD Prov. Sulawesi Barat dari Partai Persatuan Pembangunan;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan yang tidak berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terkait surat-surat yang mendasari pemberhentian keanggotaan Penggugat pada Partai Persatuan Pembangunan;4. Menyatakan surat-surat yang berkaitan dengan rencana pergantian Penggugat sebagai Anggota DPRD Prov. Sulawesi Barat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menyatakan Surat keputusan Nomor: 0159/SK/DPP/W/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 tentang Pembatalan Surat Keputusan DPP Nomor: 076/SK/DPP/C/VIII/2014 tanggal 27 Agustus 2014 tentang Pemberhentian Sdr. H. Mahyaddin Mahdy, in casu Penggugat dari Anggota Partai Persatuan Pembangunan tetap berlaku;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi /Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 829.000,- (delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_10/Pdt.Sus-Parpol/2016/PN_Mam.zip
- Download PDF
- -_10/Pdt.Sus-Parpol/2016/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 596 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Pertama : - 10/Pdt.Sus-Parpol/2016/PN Mam
Statistik282707