Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 128-K/PM I-04/AD/IX/2014 |
|
Nomor | 128-K/PM I-04/AD/IX/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Bambang Indrawan |
Hakim Anggota | Mayor Chk Syaiful Maarif, Mayor Chk Kuswara |
Panitera | Kapten Chk Tedy Markopolo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : M. Zaini, Serda, NRP. 578717, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : Tanpa hak menyimpan sesuatu munisi.Dan Kedua : Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika golongan I.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan, Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka di ganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan.- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil Merk Zip In.Dirampas untuk dimusnahkan. 2) 19 (sembilan belas) butir munisi jenis SSI.3) 1 (satu) buah Magazen.Dirampas untuk Negara Cq. Paldam II/Swj.4) 1 (satu) buah sepeda motor yamaha mio warna biru nopol BH 2514 NI. Dikembalikan kepada pemiliknya (Terdakwa).b. Surat-surat :1) 1(satu) lembar Foto Copy hasil keterangan pengujian Narkotika jenis shabu No. PM.01.05.891.03.14.557 tanggal 26 Maret 2014 dari Badan POM RI Jambi.2) 1 (satu) lembar foto/gambar shabu-shabu.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3) 1 (satu) STNK Asli sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol BH 2514 NI An. Mukhtar Ali beralamat di jln. Raden wijaya Rt 33 Kel. Thehok Kota Jambi. Dikembalikan kepada pemiliknya.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 155 K/MIL/2015
Pertama : 128-K/PM I-04/AD/IX/2014
Statistik1210