Putusan PTA SEMARANG Nomor 295/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 295/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangceraigugat295/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Saiful Fadhlanie Ghany |
Hakim Anggota | H. Qomaruddin Mudzakir, H. Munardi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 0431/Pdt.G/2014/PA.Sal. tanggal 29 September 2014 Masehi bertepatan dengan 4 Dzulhijjah 1435 Hijriyah, dengan sekedar memperbaiki amar putusan sehingga berbunyi: - Mengabulkan gugatan Penggugat;- Menjatuhkan talak satu ba?in shugro Tergugat (Pembanding) kepada Penggugat (Terbanding);- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan Hukum Tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tingkir Kota Salatiga, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah);3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 295/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 295/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 0431/Pdt.G/2014/PA.Sal.
Statistik2718