Putusan PTA PALEMBANG Nomor 40/Pdt.G/2018/PTA.Plg |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2018/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Luqmanul Hakim Bastary |
Hakim Anggota | H. Nuruzzaman Romli, H. Burdan Burniat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding ; Dalam Konvensi Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 0576/Pdt.G/ 2018/PA.Plg tanggal 5 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Zulhijjah 1439 Hijriah ;Dalam Rekonvensi Menguatkan dengan perbaikan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 0576/Pdt.G/2018/PA.Plg tanggal 5 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Zulhijjah 1439 Hijriah, sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :2.1. Nafkah lampau (nafkah madhy) selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp 9.000.000,00 ( sembilan juta rupiah) ;2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah ) ;2.3. Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) ;2.4. Kiswah sejumlah Rp 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) ;2.5. Maskan sejumlah Rp 1.800.000,00 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) ;3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kewajiban sebagaimana tersebut pada amar ke 2 di atas sebelum pengucapan ikrar talak ;4. Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat :4.1. ANAK PEMBANDING dan TERBANDING I, lahir tanggal 15 November 2009 ; 4.2. ANAK PEMBANDING dan TERBANDING II, lahir tanggal 26 Desember 2011; berada dalam pemeliharaan Penggugat ;5. Menghukum Penggugat untuk membayar nafkah kedua anak tersebut sejumlah Rp 2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) perbulan hingga keduanya berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah dengan ketentuan ada kenaikan pertahun sebesar 10 % (sepuluh persen) terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 dengan tidak termasuk biaya pendidikan dan pengobatan yang memerlukan biaya besar ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; Dalam Konvensi / RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 371.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) ;- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2018/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2018/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2018/PTA.Plg
Pertama : 0576/Pdt.G/2018/PA.PLG
Statistik12037