Putusan PN KUPANG Nomor 52/Pdt.G/2015/PN.Kpg |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2015/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | - Khairulludin, Suryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Konpensi :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas kurang lebih 15.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Musa Suran;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah keluarga Alnabe dan tanah Almh. Tarotji Dethan;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kali mati;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Lodowik lain / Penggugat.Adalah sah hak milik Penggugat.3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat Hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman apabila perlu dengan bantuan pihak aparat keamanan (Kepolisian);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi :- Menolak gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi :- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 1.406.000,- (Satu juta empat ratus enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2015/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2015/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 917 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2044 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 210 PK/Pdt/2020
Pertama : 52/Pdt.G/2015/PN Kpg
Statistik8627