Putusan PA TAKALAR Nomor 28/Pdt.G/2013/PA Tkl. |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2013/PA Tkl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PA TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nurlinah K. |
Hakim Anggota | Hadrawati, Toharudin, S.ag I. |
Panitera | Hj. Nurhayati Ribi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, II, III, IV DAN MENGABULKAN KONVENSI PARA PENGGUGAT |
Catatan Amar | Dalam eksepsi- Menolak eksepsi tergugat I, II, III dan IVDalam konpensi1. Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian.2. Menetapkan Pattola bin Bandong yang meninggal dunia pada tahun 1969 sebagai pewaris.3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Pattola bin Bandong sebagai berikut: a. I?calio Dg. Nginga binti Cemang (istri).b. Hamzah Dg. Ella bin Pattolac. PENGGUGAT I (Penggugat I), d. PENGGUGAT II (penggugat II).4. Menetapkan Hamzah Dg. Ella bin Pattola meninggal dunia pada tahun 1979.5. Menetapkan ahli waris almarhum Hamzah Dg. Ella bin Pattola sebagai berikut:a. I?calio Dg. Nginga binti Cemang (ibu). b. TERGUGAT III (istri/tergugat III).c. TERGUGAT I (anak perempuan/tergugat I). d. TERGUGAT II (anak laki-laki/tergugat II).6. Menetapkan I?calio Dg. Nginga binti Cemang meninggal dunia pada tahun 1986.7. Menetapkan ahli waris I?calio Dg. Nginga binti Cemang sebagai berikut :a. PENGGUGAT I (anak laki-laki/Penggugat I) b. PENGGUGAT II (anak perempuan/penggugat II), c. TERGUGAT I (cucu perempuan/tergugat I)d. TERGUGAT II (cucu laki-laki/tergugat II).8. Menetapkan harta milik pewaris (Pattola bin Bandong) berupa :a. Tanah sawah seluas 5.738,6 M2 (objek sengketa point 2) yang terletak di Kampung Parang, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas :- Sebelah Utara tanah milik Nompo;- Sebelah Timur tanah milik Nompo;- Sebelah Selatan tanah milik Kulle Badang;- Sebelah Barat tanah milik Kulle Badang b. Tanah sawah seluas 1.265 M2 (objek sengketa point 3) yang terletak di Kampung Parang, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas :- Utara tanah milik Kulle Badang- Timur tanah milik Kulle Badang- Selatan saluran air - Barat tanah milik Kulle Badang c. Tanah sawah seluas 593,7 M2 (objek sengketa point 4) yang terletak di Kampung Parang, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas :- Utara tanah Saluran air- Timur tanah milik Dg. Nompo- Selatan milik Kulle Badang- Barat tanah milik Kulle Badang d. Tanah kebun seluas 4.408,5 M2 (objek sengketa point 5) yang terletak di Kampung ****** Utara, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas:- Sebelah Utara saluran air- Sebelah Timur tanah milik Rani Dg. Tawang (dahulu Kamase);- Sebelah Selatan tanah milik Gassing- Sebelah Barat tanah milik Pattola/Gassinge. Tanah kebun seluas 3.782,6 M2 (objek sengketa point 6) yang terletak di ****** Utara, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas:- Sebelah Utara tanah milik Pattola;- Sebelah Timur tanah milik Tulung;- Sebelah Selatan tanah milik Sarrang;- Sebelah Barat tanah milik Udding Banif. Tanah darat (kebun) seluas 2.960,1 M2 (objek sengketa point 7) yang terletak di ****** Utara, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas:- Sebelah Utara tanah milik Rani Dg. Tawang (dahulu Kamase).- Sebelah Timur saluran air;- Sebelah Selatan tanah milik Pattola;- Sebelah Barat tanah milik Gassing g. Tanah sawah seluas 1.836,8 M2 (objek sengketa point 8) yang terletak di ****** Utara, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas:- Sebelah Utara saluran air- Sebelah Timur tanah milik Dg. Ngerang;- Sebelah Selatan tanah milik Nompo;- Sebelah Barat tanah milik Tasih. Tanah darat (kebun) seluas 4.620,7 M2 (objek sengketa point 9) yang terletak di Dusun Salewatang, Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas :- Sebelah Utara tanah milik Kulle Badang- Sebelah Timur tanah milik Pattola;- Sebelah Selatan tanah milik H. Rurung- Sebelah Barat tanah milik Ronrong;i. Tanah sawah seluas 424,2 M2 (objek sengketa point 10) yang terletak di ****** Utara, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas:- Sebelah Utara tanah milik H. Mangung- Sebelah Timur saluran air;- Sebelah Selatan saluran air;- Sebelah Barat tanah milik Rani Dg. Tawang.9. Menyatakan objek sengketa yang telah dijual oleh tergugat I, II dan III berupa tanah sawah seluas 5.738,6 M2 (objek sengketa point 2) dan tanah sawah seluas 1.265 M2 (objek sengketa point 3), serta tanah darat (kebun) seluas 4.408,5 M2 (objek sengketa point 5) yang telah digadai oleh tergugat I, II dan III, diperhitungkan sebagai bagian waris tergugat I, II dan III, dan apabila melebihi bagian warisnya yang telah dijual dan digadaikan, maka kelebihan dari bagian warisan tersebut menjadi tanggungan tergugat I, II dan III untuk mengembalikan objek sengketa tersebut untuk diserahkan kepada ahliwarisnya yang berhak.10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Pattola bin Bandong sebagai berikut : a. I?calio Dg. Nginga binti Cemang (istri) mendapat 180/1440 bagian.b. Hamzah Dg. Ella bin Pattola (anak laki-laki) mendapat 504/1440 bagian.c. PENGGUGAT I (anak laki-laki/Penggugat I) mendapat 504/1440 bagian.d. PENGGUGAT II (anak perempuan/penggugat II) mendapat 252/1440 bagian.11. Menetapkan bagian harta peninggalan almarhum Hamzah Dg. Ella bin Pattola 504/1440 bagian jatuh kepada ahliwarisnya dengan pembagian sebagai berikut:a. I?calio Dg. Nginga binti Cemang (ibu) mendapat 84/1440 bagian.b. TERGUGAT III (istri/tergugat III) mendapat 63/1440 bagian. c. TERGUGAT I (anak perempuan/tergugat I) mendapat 119/1440 bagian.d. TERGUGAT II (anak laki-laki/tergugat II) mendapat 238/1440 bagian.12. Menetapkan bagian harta peninggalan almarhumah I?calio Dg. Nginga binti Cemang 180/1440+84/1440=264/1440 bagian jatuh kepada ahliwarisnya dengan pembagian sebagai berikut:a. PENGGUGAT I (anak laki-laki/Penggugat I) mendapat 132/1440 bagian. b. PENGGUGAT II (anak perempuan/penggugat II) mendapat 66/1440 bagian.c. TERGUGAT I (cucu perempuan/tergugat I) mendapat 22/1440 bagian.d. TERGUGAT II (cucu laki-laki/tergugat II) mendapat 44/1440 bagian.13. Menghukum tergugat I, II, III dan IV atau siapa saja yang menguasai objek sengketa pada amar angka 8 untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris yang sah, sebagaimana ditetapkan pada amar angka 10, 11 dan 12 dalam keadaan kosong atau tanpa beban apapun di atasnya, dan jika tidak dapat dibagi/diserahkan secara riil (natura), maka dapat dilakukan penjualan lelang dimuka umum dan hasil penjualannya dibagi kepada ahli waris sesuai dengan bahagian/haknya masing-masing.14. Menyatakan sita atas objek sengketa point 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 adalah sah dan berharga.15. Menyatakan sita atas objek sengketa point 1 dan 11 diangkat.16. Menolak dan tidak menerima gugatan para penggugat selain dan selebihnya.Dalam rekonpensi1. Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian.2. Menyatakan hibah yang dilakukan oleh tergugat II kepada tergugat I (dengan Akta Hibah Nomor 388/AH/G/X/2008) batal demi hukum.3. Menghukum tergugat I dan II untuk menyerahkan objek sengketa point 1 huruf a dan b kepada ahli waris Hamzah Dg. Ella, dalam keadaan kosong atau tanpa beban apapun.4. Menolak gugatan para penggugat selebihnya.Dalam konpensi dan rekonpensi- Menghukum kepada para penggugat konpensi/para tergugat rekonpensi dan para tergugat konpensi/para penggugat rekonpensi membayar biaya perkara secara bersama-sama masing-masing seperdua dari biaya perkara yang seluruhnya sebesar Rp 9.266.000,00 (Sembilan juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2013/PA_Tkl..zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2013/PA_Tkl..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Pertama : 28/Pdt.G/2013/PA.Tkl
Statistik6747