- Menyatakan Terdakwa HUSNUL KHATIMAH Alias HUSNUL Binti SUPIANI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta dengan sengaja Memalsukan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal itu diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp10..000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Pengajuan Aplikasi Kredit dengan nomor kontrak 806100011843;
- 1 (satu) lembar surat Penyampaian Data dari disdukcapil Nomor : 470/0352-PIAK/Disdukcapil tanggal 26 April 2018;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No. 630305711170027 dikeluarkan tanggal 21-11-2017, nama kepala keluarga HUSNUL KHATIMAH, Alamat Komplek. Citra Keraton Jalan Baladewa Blok H No. 74 Rt/Rw : 011/004 Desa/Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten/Kota Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, dikembalikan kepada Terdakwa HUSNUL KHATIMAH;
- Foto copy KTP Sementara NIK : 6371044806870005 atas nama HUSNUL KHATIMAH dengan Surat Keterangan Nomor : 6303/SKT/20171108/00249;
- Foto copy AKTA KELAHIRAN No. 1.7.01/UM/1987 a.n. HUSNUL KHATIMAH;
- Kartu Keluarga nomor 6371042010080061 nama kepala keluarga LUKMAN alamat jalan Antasan kecil Timur, Gg Jamaluddin 1 No. 25 J, RT. 007, RW. 002, Kelurahan Antasan Kecil Tiur Kecamatan Banjarmasin Utara, Kab. Kota Banjarmasin, Kode Pos: Provinsi Kalimantan Selatan 70123 dikeluarkan tanggal 03-11-2008, yang terdiri dari nama anggota keluarga yaitu LUKMAN sebagai kepala keluarga, FILAWATY, MAYA SARI, AHMAD FAUNDRA, RUSDAHLIA, dan ALDI, dikembalikan kepada saksi FILAWATY;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1454/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 1454/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Femina Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanik Handayani, Br Hakim Anggota Sutisna Sawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada MUHAMMAD SAIFI Bin BASRI sebagai Kepala Cabang PT Wom Finance Cabang Banjarmasin; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1454/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Statistik432