- Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO Alias BUDI Bin KASMO yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan ?penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat mohon eksekusi ulang atas perkara perdata nomor : 30 / PDT.G / 2006 / PN. PTK JO Nomor : 38 / PDT / 2007 / PT.PTK JO Nomor : 902 K / Pdt / 2008, tanggal 18 Nopember 2016 a.n. ISKANDAR BIN ZULKIFLI.
- 4 (empat ) lembar kuitansi tanda terima penyerahan uang bertanda tangan a.n. BUDI SANTOSO masing-masing :
- Tanggal 18 Nopember 2016, Senilai Rp. 180.000.000, (seratus delapan puluh juta rupiah);
- Tanggal 29 Nopember 2016, Senilai Rp. 2.192.000, (dua juta seratus sembilan puluh dua ribu);
- Tanggal 13 Februari 2017, Senilai Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah);
- Tanggal 28 Pebruari 2017 senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 802/Pid.B/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 802/Pid.B/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sutarmo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Maryono, hakim Anggota 2: Mohamad Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada saksi TJHIN BIE FEN AliasROBY TANTONO ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 141/PID/2018/PT PTK
Pertama : 802/Pid.B/2018/PN Ptk
Statistik6310