- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Rohanah binti Syafei sebagai berikut :
- Fuad alias Ahmad Fuadi bin Soleman (sebagai duda)
- Abdurrohman bin Syafei (sebagai adik kandung laki-laki)
- Ade Sahra Syafe???i bin Syafe?, (sebagai adik kandung laki-laki);
- Siti Ainur Rohmah binti Syafe?, (sebagai adik kandung perempuan);
- Nunung Nurbaeti binti Syafe?, (sebagai adik kandung perempuan);
- Menetapkan bagian masing ??? masing ahli waris dari almarhumah Rohanah binti Syafe???I sebagai berikut :
- ?Fuad alias Ahmad Fuadi bin Soleman (sebagai duda) mendapatkan 6/12 bagian dari harta warisan
- Abdurrohman bin Syafei (sebagai adik kandung laki-laki) mendapatkan 2/12 bagian dari harta warisan
- Ade Sahra Syafe???i bin Syafe?, (sebagai adik kandung laki-laki) mendapatkan 2/12 bagian dari harta warisan
- Siti Ainur Rohmah binti Syafei, (sebagai adik kandung perempuan) mendapatkan 1/12 bagian dari harta warisan
- Nunung Nurbaeti binti Syafe?, (sebagai adik kandung perempuan) mendapatkan 1/12 bagian dari harta warisan
- Menetapkan sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 160 Atas Nama Rohanah dengan luas tanah 957 M2 yang berdiri diatasnya 2 (buah) bangunan yakni rumah dengan luas bangunan 103,04 M2 dan toko dengan luas bangunan 30,956 M2 yang terletak di blok atau jalan Desa Kaduronyok atau yang terletak di Kampung Kadu Pasir RT. 03 RW. 04 Desa Pasireurih Kecamatan Cisata denga batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah barat sungai Cikembang;
- Sebelah timur jalan Desa Kaduronyok;
- Sebelah selatan tanah Sukra;
- Sebelah utara tanah Dulkifli;
Putusan PA PANDEGLANG Nomor 1326/Pdt.G/2019/PA.Pdlg |
|
Nomor | 1326/Pdt.G/2019/PA.Pdlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhrom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Khadijah, I.br Hakim Anggota H. Ahmad Jajuli |
Panitera | Panitera Pengganti: Mochamad Taufik, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya Dalam Konvensi Sebagai harta warisan dari almarhumah Rohanah binti Syafei.; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta warisan tersebut sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana dalam dictum angka 3 (tiga) atau apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara.; 6. Menolak selain dan selebihnya Dalam Rekonvensi Menolak gugatan rekonvensi Penggugat seluruhnya.; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan ?Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.906.000.,- (satu juta sembilan ratus enam ribu rupiah) secara tanggung renteng.; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 83 PK/Ag/2022
Pertama : 1326/Pdt.G /2019/PA.Pdlg.
Statistik14135