- Menyatakan Terdakwa I. UMAR Alias KUMA, Terdakwa II. INDRA, dan Terdakwa III. DHITA ANDIRA Alias DHITA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna hitam No. IMEI : 356805/07/613048/5 dan 356806/07/613048/3;
- 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna merah No. IMEI : 354893/06/872638/9 dan 354894/06/872638/7;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna merah No. IMEI : 354350/00/500262/2;
- 1 (satu) unit HP Oppo warna putih No. IMEI : 867523010305830;
- 1 (satu) buah batu permata warna hitam sisa peleburan cincin emas;
- 1 (satu) buah mata kalung emas;
- 1 (satu) buah baju kaos warna merah muda yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah Bra warna putih;
- 1 (satu) buah tali tas besar warna hitam;
- 1 (satu) buah tali tas warna hitam;
- 1 (satu) buah tali kain warna putih;
- 1 (satu) unit Mobil Avanza warna hitam DN 743 AQ Noka : MHFM1BA3JAK260706 Nosin : D025053;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 226/Pid.B/2018/PN Pal |
|
Nomor | 226/Pid.B/2018/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andri Natanael Partogi, Hakim Anggota Elvin Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Nisfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada ahli waris korban, yaitu Saksi Ika Ulfa Paradita alias Ika ; Dirampas Untuk Dimusnakan. Dikembalikan kepada yang berhak yakni MOH. ALDI ANGRIYAWAN alias ANGGI |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 154 K/Pid/2019
Pertama : 226/Pid.B/2018/PN Pal
Statistik1067