Putusan PT PEKANBARU Nomor 14/PID.SUS/2014/PTR |
|
Nomor | 14/PID.SUS/2014/PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Fattah |
Hakim Anggota | Tani Ginting, Agus Hariyadi |
Panitera | Hj.nurfatmawati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 5 Desember 2013 Nomor : 813/PID.SUS/2013/PN.PBR yang dimintakan banding tersebut ;Mengadili sendiri :1. Menyatakan Terdakwa IWAN Als AHWAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 2 (dua) paket besar Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang telah bercampur tepung yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 7,2 gram dan telah terpakai untuk pemeriksaan laboratorium seberat 0,3 gram dan sisanya seberat 6,9 gram; - 7 (tujuh) paket kecil Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 0,9 gram dan telah terpakai untuk pemeriksaan laboratorium seberat o,2 gram dan sisanya seberat 0,7 gram; - 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat; - 1 (satu) unit Handphone No.kia warna merah beserta kartu di dalamnya; dirampas untuk Negara ; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID.SUS/2014/PTR.zip
- Download PDF
- 14/PID.SUS/2014/PTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID.SUS/2014/PTR
Kasasi : 566 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 813/Pid.Sus/ 2013/PN-PBR
Statistik4019