Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 29/B/2017/PT.TUN. SBY |
|
Nomor | 29/B/2017/PT.TUN. SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. M. Arief Nurduâa |
Hakim Anggota | H. Eddy Nurjono, I Elpah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervens/Pembanding I dan Tergugat/Pembanding II;-------------------? Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 70/G/2016/PTUN.SBY. tanggal 10 Nopember 2016;------------ M E N G A D I L I S E N D I R IDALAM EKSEPSI ;---------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat/ Pembanding II dan Tergugat II Intervensi/Pembanding I, serta Tergugat II Intervensi I /Turut Terbanding;----------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA/PERKARA;---------------------------------------1. Menolak gugatan Para Penggugat / Para Terbanding seluruhnya;----- 2. Menghukum Para Penggugat / Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat banding, khusus untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/B/2017/PT.TUN._SBY.zip
- Download PDF
- 29/B/2017/PT.TUN._SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 369 K/TUN/2017
Banding : 29/B/2017/PT.TUN. SBY
Peninjauan Kembali : 122 PK/TUN/2020
Pertama : 70/G/2016/PTUN.SBY.
Statistik5216