Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 9/Pdt.G/2012/PN.Tjp |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2012/PN.Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 9/Pdt.G/2012/PN.Tjp |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 12 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | -wira Indra Bangsa, Rtilona |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :TENTANG EKSEPSI:- Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya;TENTANG POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum para penggugat;3. Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum para penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai objek perkara adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek perkara kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari haknya dan hak orang lain yang diperoleh darinya;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 1.466.000,- (satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);MENGADILI :TENTANG EKSEPSI:- Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya;TENTANG POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum para penggugat;3. Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum para penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai objek perkara adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek perkara kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari haknya dan hak orang lain yang diperoleh darinya;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 1.466.000,- (satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);MENGADILI :TENTANG EKSEPSI:- Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya;TENTANG POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum para penggugat;3. Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum para penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai objek perkara adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek perkara kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari haknya dan hak orang lain yang diperoleh darinya;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 1.466.000,- (satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);MENGADILI :TENTANG EKSEPSI:- Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya;TENTANG POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum para penggugat;3. Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum para penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai objek perkara adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek perkara kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari haknya dan hak orang lain yang diperoleh darinya;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 1.466.000,- (satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);MENGADILI :TENTANG EKSEPSI:- Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya;TENTANG POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum para penggugat;3. Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum para penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai objek perkara adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek perkara kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari haknya dan hak orang lain yang diperoleh darinya;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 1.466.000,- (satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);MENGADILI :TENTANG EKSEPSI:- Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya;TENTANG POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum para penggugat;3. Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum para penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai objek perkara adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek perkara kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari haknya dan hak orang lain yang diperoleh darinya;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 1.466.000,- (satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);MENGADILI :TENTANG EKSEPSI:- Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya;TENTANG POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum para penggugat;3. Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum para penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai objek perkara adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek perkara kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari haknya dan hak orang lain yang diperoleh darinya;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 1.466.000,- (satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2995 K/Pdt/2013
Pertama : 09/Pdt.G/2012/PN.Tjp.
Statistik1118